MENU
ETP Diringkus Sat Res Narkoba Polres Siantar di Ring Road, BB 5 Gram S...
WA FB
Pematangsiantar

ETP Diringkus Sat Res Narkoba Polres Siantar di Ring Road, BB 5 Gram Sabu

G Editor : Gunawan Purba | 14 May 2026 | 14:17 WIB
ETP Diringkus Sat Res Narkoba Polres Siantar di Ring Road, BB 5 Gram Sabu
Tersangka ETP dan BB yang ditemukan polisi

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang pria berusia sekira 48 tahun di Jalan Ring Road, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Pria yang dibekuk adalah ETP, warga Jalan Lapangan Tembak, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ETP dilakukan polisi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB yang lalu.

Hampir satu pekan setelah penangkapan, Kepala Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP  Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan perkara tidak terlepas dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan Ring Road.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Saat hendak diamankan, ETP diduga sempat membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun aksi itu tidak luput dari pengamatan petugas. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi satu paket sabu siap edar," kata Irwanta, Kamis (14/5/2026).

Tak hanya itu, lanjut Irwanta, bahwa anggotanya juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru serta sepeda motor Jupiter BK 2258 CW yang digunakan tersangka.

Katanya, dari pemeriksaan awal, ETP mengaku masih menyimpan sabu lainnya di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Atas informasi tersebut, petugas  bergerak menuju rumah tersangka. Dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam tumbler putih dan dibalut tisu dan plastik putih.

“Total barang bukti (BB) sabu yang diamankan memiliki berat bruto 4,88 gram,” terang AKP Irwanta Sembiring.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui barang bukti (BB) yang disita merupakan miliknya. Tersangka menyebut, sabu miliknya ia peroleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Pak B".

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.