Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tersangka TRT memakai kaos tahanan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. ist

Tersangka TRT memakai kaos tahanan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. ist

Fakta Baru Kasus Ayah Bejat di Simalungun Rudapaksa 3 Putri Kandung

Tumpal Tanjung Editor: Tumpal Tanjung
28 Mei 2025 | 01:18 WIB
Rubrik: News

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun mengungkap fakta baru dalam kasus keji dilakukan TRT, seorang ayah di Simalungun, Sumut, yang tega meruda paksa tiga putri kandung. Salah satu korban, yang juga putri sulung pelaku sempat berupaya mengakhiri hidup begitu tahu adik bungsunya juga menjadi korban kebiadaban sang ayah.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berinisial TRT (41), diduga telah berulang kali melakukan aksi bejat terhadap ketiga darah dagingnya sendiri: Melati (Sulung), Seroja dan Anggrek (Bungsu). Ketiganya ialah nama samaran.

KBO Satreskrim Ipda Bilson Hutauruk menuturkan, kasus ini terbongkar setelah Melati, anak tertua TRT yang kuliah di Jakarta, mengalami tekanan psikologis berat. Hal ini dipicu oleh pengakuan adik bungsunya, Anggrek (13), yang mengaku juga telah dilecehkan ayah mereka.

“Melati sempat mengalami depresi berat dan berusaha mencelakai diri sendiri. Tetapi keluarga segera menyadari dan mencegahnya,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Kakek korban, JT, yang khawatir dengan kondisi Melati, langsung terbang ke Jakarta. Setelah berbicara dengan cucunya, terkuaklah fakta mengerikan bahwa TRT telah berulang menggagahi ketiga anak perempuannya.

Adapun Melati dan Seroja mengalami hal serupa dengan yang dialami Anggrek, saat mereka masih duduk di bangku sekolah SD.

Dari keterangan para korban diketahui, TRT biasanya memanfaatkan situasi saat rumah kosong untuk melakukan aksi. Ia juga mengancam anak-anaknya agar tidak membocorkan kejahatannya kepada ibu mereka.

Polisi telah menetapkan TRT sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum berat.

Kasus ini dilaporkan oleh kakek para korban yang tertuang dalam laporan resmi nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun pada 22 Mei 2025. (*)


wesly herlina

Berita Terkait

Ilustrasi
Nasional

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

Editor: Tumpal Tanjung
29 Mei 2025 | 02:17 WIB

Jakarta, Sinata.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun...

Baca SelengkapnyaDetails
(Kiri ke kanan) Nadin br Berutu; Putri br Tinambunan; Eliika Ferawati  br Sinamo; Siaran Parloina Br Sinamo; Apri Manik; Nola Simanungkalit.
Pematangsiantar

Wanda & Asri Buktikan: Dua Budaya, Satu Hati

Editor: Zainal
28 Mei 2025 | 22:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Balai Bolon GKPS, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Pematangsiantar, menjadi saksi bersatunya dua budaya dalam satu ikatan...

Baca SelengkapnyaDetails
GMPRSU Batalkan Demo di Detik Terakhir, Alasannya Mengejutkan
News

GMPRSU Batalkan Demo di Detik Terakhir, Alasannya Mengejutkan

Editor: Redaksi Sinata.id
28 Mei 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Aksi unjuk rasa yang direncanakan Gerakan Masyarakat Pro Rakyat Sumatera Utara (GMPRSU) batal dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025),...

Baca SelengkapnyaDetails
Willy Sidauruk. ist
News

Diserang Warga soal Bisnis Kos, Guru Bintang Timur Melawan

Editor: Tumpal Tanjung
28 Mei 2025 | 21:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Victoria Simbolon membantah tuduhan mengarahkan para siswa supaya tinggal di indekos miliknya, ketimbang kepunyaan warga sekitar Kelurahan...

Baca SelengkapnyaDetails
Pembentukan Koperasi Merah Putih di  Kantor Kelurahan Tong Marimbun. (Foto: Reynaldi Manik)
News

“Kalau Pengurus Koperasi Lari Bawa Uang Gimana?”

Editor: Tumpal Tanjung
28 Mei 2025 | 19:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Sebanyak 126 warga dari 6 RW, 12 RT, dan 2 kepling memadati Kantor Lurah Tong Marimbun, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kemacetan di lokasi terjadi pasca truk tangki alami mogok. (Foto: Gideon Surbakti)
News

Dua Jam Mogok, Truk Tangki Picu Kemacetan di Jalan Melanton Siregar

Editor: Tumpal Tanjung
28 Mei 2025 | 18:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Sebuah truk tangki bermuatan minyak sawit mengalami mogok di simpang Jalan Narumonda Bawah dan Jalan Melanton Siregar,...

Baca SelengkapnyaDetails
DPRD bahas konfilik usaha kos di Kelurahan Toba. ist
News

Gegara Usaha Kos di Kelurahan Toba, DPRD akan Panggil Yayasan Bintang Timur

Editor: Tumpal Tanjung
28 Mei 2025 | 16:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama sejumah warga Kelurahan Toba, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
Jembatan penghubung antar nagori yang ambruk. (Foto: Akbar Harahap)
News

Warga Nagori Mariah Jambi Tak Menunggu Pemerintah, Jembatan Ambruk Dibangun Sendiri

Editor: Tumpal Tanjung
28 Mei 2025 | 15:21 WIB

Simalungun, Sinata.id - Warga Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, memulai pembangunan jembatan penghubung secara swadaya setelah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

29 Mei 2025 | 02:17 WIB
Pematangsiantar

Wanda & Asri Buktikan: Dua Budaya, Satu Hati

28 Mei 2025 | 22:18 WIB
News

GMPRSU Batalkan Demo di Detik Terakhir, Alasannya Mengejutkan

28 Mei 2025 | 22:04 WIB
News

Diserang Warga soal Bisnis Kos, Guru Bintang Timur Melawan

28 Mei 2025 | 21:20 WIB
News

“Kalau Pengurus Koperasi Lari Bawa Uang Gimana?”

28 Mei 2025 | 19:14 WIB
News

Dua Jam Mogok, Truk Tangki Picu Kemacetan di Jalan Melanton Siregar

28 Mei 2025 | 18:06 WIB
News

Gegara Usaha Kos di Kelurahan Toba, DPRD akan Panggil Yayasan Bintang Timur

28 Mei 2025 | 16:08 WIB
News

Warga Nagori Mariah Jambi Tak Menunggu Pemerintah, Jembatan Ambruk Dibangun Sendiri

28 Mei 2025 | 15:21 WIB
News

Ketua MUI Pematangsiantar Apresiasi Tindakan Polda Sumut Berantas Narkoba

28 Mei 2025 | 14:47 WIB
Sains

Mengenal Generasi Manusia, Dari Silent, Baby Boomer, X, Y, Z, hingga Delta

28 Mei 2025 | 03:40 WIB
Sains

Mengenal Generasi Alpha, Potret Anak Zaman Digital dan Tantangan Masa Depan

28 Mei 2025 | 03:24 WIB
Sains

Mengenal “Generasi Z” atau “Gen Z”, Tumbuh di Era Informasi yang Serba Instan

28 Mei 2025 | 03:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id