Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun mengungkap fakta baru dalam kasus keji dilakukan TRT, seorang ayah di Simalungun, Sumut, yang tega meruda paksa tiga putri kandung. Salah satu korban, yang juga putri sulung pelaku sempat berupaya mengakhiri hidup begitu tahu adik bungsunya juga menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berinisial TRT (41), diduga telah berulang kali melakukan aksi bejat terhadap ketiga darah dagingnya sendiri: Melati (Sulung), Seroja dan Anggrek (Bungsu). Ketiganya ialah nama samaran.
KBO Satreskrim Ipda Bilson Hutauruk menuturkan, kasus ini terbongkar setelah Melati, anak tertua TRT yang kuliah di Jakarta, mengalami tekanan psikologis berat. Hal ini dipicu oleh pengakuan adik bungsunya, Anggrek (13), yang mengaku juga telah dilecehkan ayah mereka.
“Melati sempat mengalami depresi berat dan berusaha mencelakai diri sendiri. Tetapi keluarga segera menyadari dan mencegahnya,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Kakek korban, JT, yang khawatir dengan kondisi Melati, langsung terbang ke Jakarta. Setelah berbicara dengan cucunya, terkuaklah fakta mengerikan bahwa TRT telah berulang menggagahi ketiga anak perempuannya.
Adapun Melati dan Seroja mengalami hal serupa dengan yang dialami Anggrek, saat mereka masih duduk di bangku sekolah SD.
Dari keterangan para korban diketahui, TRT biasanya memanfaatkan situasi saat rumah kosong untuk melakukan aksi. Ia juga mengancam anak-anaknya agar tidak membocorkan kejahatannya kepada ibu mereka.
Polisi telah menetapkan TRT sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum berat.
Kasus ini dilaporkan oleh kakek para korban yang tertuang dalam laporan resmi nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun pada 22 Mei 2025. (*)