Mereka menuntut pencabutan izin dan pembongkaran bangunan cafe yang diduga berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon serta berpotensi memicu banjir.
Massa menyebut hasil investigasi menunjukkan cafe di Jalan Gereja, tidak memiliki izin AMDAL yang jelas. Mereka juga mendesak wali kota menindak dugaan kolusi antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak pengusaha.
Ketua PD Al Washliyah, Ahmad Nurdin, meminta tuntutan ditindaklanjuti dalam 3×24 jam. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot, Zainal Siahaan, menyatakan akan memanggil pemilik dan memverifikasi izin bangunan.
Sementara itu, perwakilan Cafe Blue Diamond, Susanto, mengaku siap jika pemerintah membongkar bangunan. “Bangunan sudah ada sebelum kami menempati. Silahkan bongkar, kami tidak melarang,” katanya. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.