Simalungun, Sinata.id – Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) resmi melaporkan Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kapolres Simalungun, serta Kasatlantas Polres Simalungun ke Polda Sumut, Senin (30/3/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan aparat dalam pengawasan lalu lintas yang diduga berujung pada kecelakaan maut di Kabupaten Simalungun.
Buntut Kecelakaan di Jalur Alternatif
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari kecelakaan fatal yang terjadi di jalur alternatif Simpang Palang–Simpang Sitahoan, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, pada Selasa (24/3/2026).
Ketua FPKP, Agus Tarigan, menilai insiden yang merenggut tiga korban jiwa tersebut tidak semata-mata merupakan musibah, melainkan diduga akibat kelalaian dalam pengawasan.
“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang seharusnya ditegakkan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Agus menjelaskan, saat kejadian berlangsung, pemerintah telah menetapkan larangan operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Menurutnya, kendaraan angkutan material bangunan seharusnya tidak diizinkan melintas pada periode tersebut.
“Larangan sudah jelas, namun di lapangan masih ditemukan truk bermuatan berat yang tetap beroperasi,” katanya.
Dugaan Pembiaran oleh Petugas
Kuasa hukum FPKP, Niko Nathanael Sinaga, menyoroti dugaan pembiaran oleh petugas di lapangan.
Ia menyebut, truk bermuatan besar diduga tetap melintas tanpa pemeriksaan, meski terdapat pos pengamanan (Pospam) di sepanjang jalur alternatif tersebut.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi merupakan pengabaian kewajiban hukum,” ujarnya.
FPKP juga mengkritik langkah penyidik Satlantas Polres Simalungun yang melepas muatan baja ringan dari kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Tindakan tersebut dinilai dapat menghilangkan barang bukti penting yang seharusnya digunakan untuk analisis penyebab kecelakaan, termasuk dugaan kelebihan muatan.
“Tanpa pemeriksaan teknis, kesimpulan penyebab kecelakaan menjadi tidak objektif,” kata Niko.
Tuntutan FPKP
Melalui laporan resmi bernomor 030/LAP/FPKP/III/2026, FPKP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian, antara lain:
Melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap pejabat terkait
Menggelar perkara khusus secara transparan dengan melibatkan pihak independen
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.