Pematangsiantar, Sinata.id – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Pematangsiantar desak Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pematangsiantar, Imanuel Lingga, Sabtu 6 Desember 2025, di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Imanuel Lingga yang sering disapa Noel ini menegaskan, penetapan status ke bencana nasional perlu dilakukan pemerintah, agar penanggulangan bencana di Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar) dapat ditangani dengan maksimal.
Katanya, bencana yang terjadi di Sumut, Aceh dan Sumbar telah menyebabkan 867 korban meninggal. Ditambah lagi, hingga saat ini 521 warga dilaporkan hilang, serta sekira 4.200 korban alami luka-luka.
Bukan cuma itu, lanjut Noel, dampak bencana yang terjadi pada Selasa 25 Nopember 2025 lalu, juga mengakibatkan sekira 21 ribu rumah rusak, sehingga menyebabkan sekitar 35 ribu warga harus hidup di pengungsian.
“Semua itu terjadi di 51 kabupaten dan kota terdampak pada provinsi Sumut, Aceh dan Sumbar,” ucap Noel.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, bencana banjir dan longsor, juga menyebabkan fasilitas publik banyak yang rusak, seperti jalan, jembatan dan lainnya. Kerusakan itu membuat sejumlah kawasan terisolir.
Untuk itu, sebut Noel, dengan dampak sebesar itu, dan hingga saat ini belum pula mampu ditanggulangi pemerintah daerah, maka, sudah sepantasnya Presiden menetapkan status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.
“Kami meminta Presiden RI untuk segera menetapkan status bencana nasional pada bencana Sumatera. Kasihan masyarakat kalau penanggulangan-nya lambat. Semakin cepat pulih, maka semakin baik. Jangan biarkan rakyat berlama-lama menderita,” tandas Noel. (*)