Pematangsiantar, Sinata.id – Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar agar lebih serius menangani lahan sawah dilindungi (LSD) agar sawah tidak beralih fungsi menjadi perumahan.
Hal ini disampaikan Frengki pada Rapat Kerja Pembahasan Penyalahgunaan Lahan di Kota Pematangsiantar di Ruang Rapat Gabungan Komisi di Gedung DPRD Pematangsiantar, Kamis, 13 November 2025.
Dalam rapat kerja antara DPRD dan Pemko Pematangsiantar ini, Frengki menyebut sejak 2022 sudah diajukan berita acara penetapan LSD ke Kementerian ATR/BPN namun sampai sekarang belum keluar aturan mengenai LSD ini dari Kementerian ATR/BPN.
“Seharusnya Pemko pro-aktif menanyakan ini atau menemui langsung Kementerian ATR/BPN agar segera keluar aturannya. Tidak boleh hanya menunggu,” kata Frengki.
Karena tidak ada aturan yang jelas, kata Frengki, akibatnya tidak ada payung hukum untuk melindungi sawah yang ada saat ini.
“Saat ini ada sekitar 1.294 hektar LSD. Tapi saya tidak yakin masih ada seluas itu. Jangan-jangan sudah beralih fungsi sebagian menjadi perumahan,” ucap politisi dari Partai Nasdem ini.
Menguatkan dugaannya, ia memberi data ada sekitar 46,42 hektar sawah yang kini telah beralih fungsi menjadi perumahan di Kecamatan Siantar Marimbun, Martoba, Marihat, dan Sitalasari.
Ia menyebut Pemko tidak peduli dengan keberadaan lahan di kota ini dan tidak tahu status asli lahan.
Ia mencontohkan lahan yang berada di daerah Sibatu-batu, Siantar Sitalasari yang beberapa waktu lalu dijadikan sebagai lahan wisata sawah. Wali Kota Wesly Silalahi bahkan sudah melakukan tanam bersama secara simbolis di lahan tersebut.
“Ternyata lahan tersebut bukan lahan sawah. Sejak 2013 sertifikat di lahan itu adalah sertifikat untuk pemukiman. Ini kelalaian Pemko. Dibuat wisata sawah untuk lahan yang peruntukannya bukan untuk sawah,” ujarnya.
Dia berharap Pemko semakin hati-hati dan lebih peduli untuk melindungi lahan yang terutama peruntukannya adalah sawah. []