Pematangsiantar, Sinata.id - Gadaikan mobil yang dipinjam, ARP (25), warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap aparat dari Polsek Siantar Martoba, Jumat (10/4/2026) dini hari.
Tersangka ARP ditangkap di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Persisnya, ARP diciduk dari rumah korban.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik menjelaskan, kasus bermula dari hubungan saling percaya antara tersangka dan korban, RS (56).
Katanya, pada 6 April 2026, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2017 dengan nomor polisi BK 1930 DU.
“Keduanya sepakat mobil dipinjam selama dua hari dan harus dikembalikan pada Rabu, 8 April 2026,” ujar Martua Manik, Selasa (14/4/2026).
Mobil tersebut diambil dari Jalan Sisingamangaraja, sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka di rumah korban pada sore harinya.
Namun, setelah batas waktu yang disepakati berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan. Korban justru menerima informasi dari seseorang yang mengaku sebagai teman tersangka, bahwa mobil telah dibawa ke Kota Medan.
Kecurigaan korban terbukti ketika tersangka tiba-tiba datang ke rumahnya pada Jumat dini hari dan mengakui, bahwa mobil telah digadaikan kepada orang yang baru dikenalnya di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar pengakuan itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba. Petugas yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, ARP mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut. Ia juga menyebut mobil sudah berpindah tangan melalui perantara temannya, meski tidak mengetahui secara pasti nilai gadai yang diterima.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap mobil yang digadaikan ARP.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Martua Manik. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.