Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memangkas sejumlah tunjangan bagi para anggotanya sebagai tindak lanjut dari gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang menelan korban jiwa.
Pemangkasan tersebut berlaku sejak 31 Agustus 2025, mencakup tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan, biaya listrik dan telepon, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Selain itu, berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi tertanggal 4 September 2025, ditetapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
DPR juga menegaskan, anggota yang dinonaktifkan partai politiknya tidak lagi berhak menerima fasilitas maupun pembayaran hak keuangan.
“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/9/2025).
Langkah itu sekaligus diiringi komitmen memperkuat transparansi serta membuka partisipasi publik dalam proses legislasi. Pimpinan DPR juga mengungkapkan secara rinci besaran pendapatan bersih yang diterima anggota dewan setelah adanya pemangkasan.
Rincian Pendapatan Baru
Berdasarkan aturan yang berlaku, anggota DPR kini memperoleh:
Gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp16,7 juta
Tunjangan konstitusional: Rp57,4 juta
Total bruto: Rp74,21 juta
Potongan pajak PPh 15%: Rp8,61 juta
Take home pay (THP): Rp65,59 juta
Pendapatan tersebut turun sekitar 37 persen dibandingkan periode sebelumnya, ketika total penghasilan anggota DPR sempat menembus Rp104 juta. Lonjakan angka kala itu dipicu tambahan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, seiring ketiadaan rumah dinas.
Pemangkasan pendapatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 75 Tahun 2000, PP Nomor 51 Tahun 1992, PP Nomor 59 Tahun 2003, Keppres Nomor 9 Tahun 1962, SK Presiden Nomor 60 Tahun 2003, serta Izin Prinsip Menteri Keuangan Nomor S-311/MK.02/2025.
Gaji DPR Sebelum Demo Besar-besaran
Sebelum pemangkasan, rincian pendapatan anggota DPR yang beredar luas menimbulkan kontroversi dan memicu demonstrasi besar. Data yang merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015 mencatat adanya tambahan tunjangan perumahan Rp50 juta, biaya listrik-telepon Rp7,7 juta, hingga tunjangan komunikasi Rp15,55 juta.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah publik yang berujung pada aksi 17+8 Agustus 2025. Tekanan masyarakat itulah yang akhirnya mendorong DPR melakukan reformasi internal melalui pemangkasan tunjangan dan pembatasan fasilitas. (A58)