Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, menolak kebijakan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai lebih dari Rp14 miliar.
Meski masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar telah berakhir, GAMKI menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian fiskal dan prioritas anggaran. Terlebih, kebijakan ini bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran nasional yang menjadi arahan program Presiden.
"Pemerintah daerah seharusnya menyesuaikan belanja dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat," ucap Jon, Senin (16/2/2026).
"Mestinya program-program pemerintah yang baik namun terbatas anggaran, seperti peningkatan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maupun pembangunan Stadion Sangnawaluh, yang merupakan visi dan misi Wali Kota, dioptimalkan terlebih dahulu," tutur alumnus FISIPOL UGM tersebut.
Jon menambahkan, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, prinsip pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan efisiensi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.