Pematangsiantar, Sinata.id — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Pematangsiantar dan Simalungun menggelar dialog publik bertajuk “Bersama Lawan Narkoba” pada Rabu (25/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe 2 de Point, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, Swangro Lumban Batu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menilai tingginya angka peredaran narkotika menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.
“Perlu kebersamaan dalam melawan narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Tiomsi Hutagalung, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya lembaga tertentu.
“Berbicara tentang narkotika bukan hanya menjadi tugas kami, tetapi juga menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran narkotika kerap diawali dengan pemberian secara cuma-cuma kepada calon pengguna.
“Sering kali, peredaran dimulai dengan pemberian gratis di tahap awal,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengibaratkan peredaran narkoba seperti virus Covid-19 yang dapat menyerang siapa saja tanpa pandang bulu.
“Narkoba ini seperti virus Covid-19, tidak pandang bulu. Melalui kegiatan ini, kita diharapkan mampu menjadi pengawas bagi diri sendiri,” katanya.
Melalui dialog publik ini, GAMKI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, khususnya di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, GMKI Pematangsiantar-Simalungun, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.