Labuhanbatu Selatan, Sinata.id - Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Milano, Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, berujung di tangan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RS (27) tak berkutik setelah jejak aksinya terekam dan ditelusuri petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Kampung Rakyat yang berada di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (26/2/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol PT Milano. Petugas keamanan kebun memergoki aktivitas mencurigakan di lokasi dan mendapati sejumlah tandan sawit telah dipanen tanpa izin.
Saat hendak diamankan, para pelaku disebut-sebut sempat kabur. Bahkan, diduga ada pihak lain yang membantu dengan membawa senjata tajam jenis parang untuk menghalangi upaya pengamanan. Meski begitu, momen tersebut berhasil direkam menggunakan telepon genggam oleh pihak keamanan perusahaan.
Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Kampung Rakyat. Mendapat informasi itu, Kapolsek AKP Ilham Lubis langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan bersama tim untuk turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk kuat mengarah kepada RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan. Tak jauh dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan, RS mengakui telah mengambil buah kelapa sawit milik PT Milano tanpa hak. Dari kasus ini, polisi menyita 90 tandan sawit dengan berat total sekitar 495 kilogram, satu lembar bon penjualan, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video aksi di lapangan.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1.287.000.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang sempat melarikan diri.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian, khususnya di wilayah perkebunan yang kerap menjadi target.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana. Jika mengetahui adanya kejahatan, segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya, Jumat (27/2/2026). (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.