Jakarta, Sinata.id — Gerakan Pemuda Aceh Leuser Antara (GERPA) kembali menyerukan agar pemerintah pusat maupun daerah mengambil langkah nyata dalam mewujudkan pemekaran wilayah menjadi Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA). Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang dirilis dari Jakarta pada Sabtu (19/4/2025), sebagai representasi aspirasi masyarakat dari tujuh kabupaten/kota yang selama ini merindukan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara
Ketua GERPA, Gilang Ken Tawar, menekankan bahwa pembentukan Provinsi ALA merupakan manifestasi dari keinginan masyarakat untuk memperoleh akses pembangunan yang adil dan merata. Ia menyebutkan bahwa keberanian dalam mengambil keputusan berdasarkan prinsip keadilan adalah bentuk kepemimpinan sejati, bukan sekadar retorika belaka.
“Apabila seorang pemimpin benar-benar mencintai Aceh, maka tidak ada alasan untuk menolak perjuangan pemekaran ALA. Ini bukan persoalan perpecahan, melainkan panggilan keadilan yang harus dijawab,” ujar Gilang.
Adapun wilayah yang diusulkan untuk masuk dalam cakupan Provinsi ALA meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Aceh Tamiang. Gilang menilai daerah-daerah tersebut belum mendapat perhatian pembangunan secara proporsional dibandingkan wilayah lain di Provinsi Aceh.
“Kami tidak menuntut kemewahan, melainkan hanya menagih hak atas pembangunan yang adil. ALA merupakan simbol harapan akan masa depan yang lebih seimbang,” imbuhnya.
Wakil Ketua GERPA, Sinar Harapan, turut menegaskan bahwa proses perjuangan ini harus dijalankan secara konstitusional dan dalam semangat persatuan. Menurutnya, pembentukan ALA bukanlah bentuk perlawanan, melainkan ikhtiar untuk memperkuat eksistensi dan kemajuan Aceh secara keseluruhan.
“ALA tidak sepatutnya dipandang sebagai tanda perpecahan, melainkan sebagai solusi dalam menghadapi ketimpangan yang berlarut-larut,” kata Sinar.
GERPA juga mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk Komite Percepatan Pembentukan Provinsi ALA (KP3ALA), untuk terus menjaga semangat perjuangan secara damai dan berlandaskan hukum. Bagi mereka, wacana pemekaran ALA bukan sekadar opsi politis, melainkan kebutuhan mendesak yang lahir dari kondisi objektif di lapangan. (*)