Pematangsiantar, Sinata.id – Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka, SG, dalam penggerebekan di tempat hiburan malam atau THM Evo Star di Pematangsiantar.
Penggerebekan pada Minggu, 20 Juli 2025, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, SG memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak lima butir dari I, untuk dibawa ke dalam tempat hiburan malam tersebut.
Keduanya bertransaksi di Jalan Vihara, Pematangsiantar, tepatnya di salah satu street bar. Untuk satu bukti ekstasi dibanderol seharga Rp250 ribu, SG lalu menjualnya seharga Rp300 ribu.
“Tesangka SG yang memesan dan memberikan uang sebanyak Rp 1.250.000 untuk lima butir ekstasi. Satu butirnya seharga Rp 250.000 dan dijual seharga Rp 300.000 dengan keuntungan Rp 50.000 untuk satu butirnya,” pungkasnya.
Calvijn menyampaikan, mencari keberadaan I perempuan yang ditetapkan DPO menjadi tugas selanjutnya. Polda Sumut akan bekerja sama dengan Polres Pematangsiantar guna menangkap perempuan itu.
“Setelah ini tim akan bersama-sama dengan Pores Pematangsiantar, Kasat (Narkoba) yang baru untuk mencoba mendalami terkait dengan DPO I yang saya sampaikan tersebut,” terangnya.
Dia menambahkan, kolaborasi dengan Polres Pemtangsiantar juga akan menyasar sejumlah tempat lain yang dianggap masih menjadi titik peredaran narkoba di Pematangsiantar
“Karena komitmen kami supaya tidak ada lagi sarang ataupun peredaran. Kita sudah lihat barak, loket yang begitu ada beberapa di Siantar ini. Itu tugas berat Kasat Narkoba (Polres Pematangsiantar) untuk ke depannya,” tuturnya. (*)