MENU
GIMP dan GAMPERA Laporkan Dugaan Korupsi P-APBD 2025 ke Kejari Pematan...
WA FB
Hukum & Peristiwa

GIMP dan GAMPERA Laporkan Dugaan Korupsi P-APBD 2025 ke Kejari Pematangsiantar

J Editor : Jansen Siahaan | 14 Mar 2026 | 21:03 WIB
GIMP dan GAMPERA Laporkan Dugaan Korupsi P-APBD 2025 ke Kejari Pematangsiantar
Ketua GIMP Indra Simarmata. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua organisasi kepemudaan, Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) dan Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GAMPERA), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut telah disampaikan pada Senin (23/2/2026) lalu.

Ketua GIMP, Indra Simarmata, meminta agar pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Ia menegaskan proses penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami meminta Kejari Pematangsiantar menindaklanjuti laporan dugaan tipikor ini secara profesional, transparan, objektif, dan independen. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Indra, Sabtu (14/3/2026).

Sementara itu, Ketua GAMPERA, Armada Simorangkir, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Pematangsiantar.

“Jika tidak ada keseriusan dari pihak Kejari dalam menindaklanjuti laporan ini, kami akan menggelar aksi unjuk rasa hingga dugaan korupsi ini dapat diungkap secara terang benderang,” katanya.

Sorotan Penggunaan Anggaran Renovasi Rumah Dinas

Dalam laporan tersebut, kedua organisasi menyoroti penggunaan dana P-APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai hampir Rp800 juta untuk renovasi sejumlah rumah dinas pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, disebut belum memberikan tanggapan terkait penggunaan anggaran tersebut. Padahal, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong efisiensi belanja negara melalui kebijakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah.

Adapun alokasi dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan renovasi di lingkungan rumah dinas pimpinan DPRD, antara lain:

Rehabilitasi aula terbuka rumah dinas Wakil Ketua DPRD di Jalan Sisingamangaraja dengan anggaran sekitar Rp350.037.000.

Rehabilitasi kamar mandi, wastafel, dan saluran air di rumah dinas Wakil Ketua DPRD di Jalan Kentang dengan anggaran sekitar Rp199.899.000.

Renovasi rumah dinas Ketua DPRD, termasuk pemasangan kawat nyamuk senilai Rp149.967.000, serta pembangunan aviary atau kandang burung berukuran besar dengan nilai sekitar Rp99.864.000.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.