Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:52 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
gerakan ikatan mahasiswa dan pemuda (gimp) desak sat pol pp pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).

Indra Simarmata

Pematangsiantar, Sinata.id – Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) desak Sat Pol PP Pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).

Salah satunya seperti bangunan di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Desakan itu disampaikan Ketua GIMP, Indra Simarmata, Kamis 30 Oktober 2025. “Pembangunan di atas fasum jelas pelanggaran hukum. Fasum adalah milik warga, bukan untuk dikuasai pihak swasta. Pemko jangan tawar-menawar dengan pelanggar, tapi harus tegas menegakkan aturan,” ucapnya.

Indra menilai, tindakan mendirikan bangunan di atas fasum merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61.

Disebut melanggar, menurut Indra karena menutup jalan umum. Sehingga hal tersebut dapat di kenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan yang tertulis pada pasal 63 huruf G dan dapat juga dikenakan sanksi pidana pada pasal 69.

“Untuk itu kami mendesak Sat Pol PP Pematangsiantar segera membongkar bangunan di atas fasum tersebut. Pemko jangan memberi solusi tukar guling yang justru melegalkan pelanggaran,” tutur Indra.

Sebelumnya, dari pengukuran ulang yang dilakukan ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pematangsiantar menunjukkan dugaan pelanggaran dilakukan Toko Sinar Harapan Jaya (dulu Indo Maju Jaya).

“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” ujar dia, Selasa (7/10/2025).

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) kepada Plt Kasat Pol PP Pematangsiantar, Raja Nababan, tidak membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (SN14).

Berita Terkait

ilustrasi macet (foto: antara)
Nasional

Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember, 120 Juta Orang Bepergian

Editor: Fetra Tumanggor
15 Desember 2025 | 17:02 WIB

Jakarta, Sinata.id – Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan di akhir tahun, bersiaplah menghadapi lonjakan signifikan! Kepolisian Republik Indonesia (Polri)...

Baca SelengkapnyaDetails
terminal tanjung pinggir pematangsiantar belum juga berfungsi maksimal. itu terjadi, dampak dari masih membandel-nya supir bus, serta tidak adanya penumpang di terminal.
Pematangsiantar

Supir Bus Membandel, Terminal Tidak Berfungsi, Besok Tindakan Hukum Dilakukan

Editor: Gunawan Purba
15 Desember 2025 | 15:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar belum juga berfungsi maksimal. Itu terjadi, dampak dari masih membandel-nya supir bus, serta...

Baca SelengkapnyaDetails
suasana jalan di kota siantar tepatnya di sampingramayana yang sering dijadilan loket bus.
Pematangsiantar

Sosialisasi Dishub Siantar Gagal, Supir Masih Naik dan Turunkan Penumpang di Inti Kota

Editor: Messi
15 Desember 2025 | 14:57 WIB

  Pematangsiantar, Sinata.id- Sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, agar tidak lagi menaikkan ataupun menurunkan penumpang di inti Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
atalia praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap ridwan kamil ke pengadilan agama bandung. sidang perdana dijadwalkan digelar rabu (17/12/2025), pihak pengadilan belum mengungkap alasan perceraian.
News

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil

Editor: Zainal Efendi
15 Desember 2025 | 13:20 WIB

Sinata.id - Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan sang istri, Atalia Praratya, kini berada di ujung tanduk....

Baca SelengkapnyaDetails
tradisi mambosuri: doa, adat, dan harapan bagi kehidupan baru dalam kandungan
Regional

Tradisi Mambosuri: Doa, Adat, dan Harapan bagi Kehidupan Baru dalam Kandungan

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 10:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tradisi adat Batak tetap hidup dan terus diwariskan lintas generasi, salah satunya melalui upacara tujuh bulanan kehamilan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember, 120 Juta Orang Bepergian

15 Desember 2025 | 17:02 WIB
Pematangsiantar

Supir Bus Membandel, Terminal Tidak Berfungsi, Besok Tindakan Hukum Dilakukan

15 Desember 2025 | 15:29 WIB
Pematangsiantar

Sosialisasi Dishub Siantar Gagal, Supir Masih Naik dan Turunkan Penumpang di Inti Kota

15 Desember 2025 | 14:57 WIB
News

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil

15 Desember 2025 | 13:20 WIB
Regional

Tradisi Mambosuri: Doa, Adat, dan Harapan bagi Kehidupan Baru dalam Kandungan

15 Desember 2025 | 10:32 WIB
Regional

Perayaan Natal Sekolah Minggu GKPPD Pematangsiantar Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita

15 Desember 2025 | 10:25 WIB
Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

15 Desember 2025 | 06:18 WIB
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

15 Desember 2025 | 05:35 WIB
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

15 Desember 2025 | 05:03 WIB
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

15 Desember 2025 | 05:00 WIB
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

14 Desember 2025 | 23:58 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

14 Desember 2025 | 23:57 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com