Pematangsiantar, Sinata.id – Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) desak Sat Pol PP Pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).
Salah satunya seperti bangunan di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan Ketua GIMP, Indra Simarmata, Kamis 30 Oktober 2025. “Pembangunan di atas fasum jelas pelanggaran hukum. Fasum adalah milik warga, bukan untuk dikuasai pihak swasta. Pemko jangan tawar-menawar dengan pelanggar, tapi harus tegas menegakkan aturan,” ucapnya.
Indra menilai, tindakan mendirikan bangunan di atas fasum merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61.
Disebut melanggar, menurut Indra karena menutup jalan umum. Sehingga hal tersebut dapat di kenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan yang tertulis pada pasal 63 huruf G dan dapat juga dikenakan sanksi pidana pada pasal 69.
“Untuk itu kami mendesak Sat Pol PP Pematangsiantar segera membongkar bangunan di atas fasum tersebut. Pemko jangan memberi solusi tukar guling yang justru melegalkan pelanggaran,” tutur Indra.
Sebelumnya, dari pengukuran ulang yang dilakukan ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pematangsiantar menunjukkan dugaan pelanggaran dilakukan Toko Sinar Harapan Jaya (dulu Indo Maju Jaya).
“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” ujar dia, Selasa (7/10/2025).
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) kepada Plt Kasat Pol PP Pematangsiantar, Raja Nababan, tidak membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (SN14).