Simalungun, Sinata.id – Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara (Sumut) mengecam dugaan kelalaian Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang.
Ketua GIMP Sumut, Indra Simarmata, menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“SKB tersebut merupakan kebijakan strategis nasional untuk menjamin keselamatan masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026,” ujar Indra, Rabu (1/4/2026).
Ia mendesak Kapolda Sumut untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Simalungun beserta jajarannya.
“Jika terbukti lalai, Kapolres harus dicopot. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Alternatif, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, pada Selasa (24/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Insiden ini diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap SKB Tiga Menteri tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh jajaran Polres Simalungun dan keterangan saksi, kecelakaan bermula dari sebuah truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 9283 CE yang dikemudikan oleh Aly Syahbana Lubis.
Truk tersebut melaju dari jalur alternatif lintas Parapat menuju Simpang Sitahoan. Saat melintasi tanjakan, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga truk bergerak mundur.
Akibatnya, truk menabrak mobil Toyota Kijang Super BK 1796 UL yang dikemudikan oleh Sunarno, yang berada tepat di belakangnya dan melaju searah. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.