Medan, Sinata.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien berobat, meski pasien tersebut menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Bukan cuma itu, rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien yang hanya membawa KTP.
Penegasan Gubsu tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, saat menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (7/11/2025).
Katanya, kebijakan demikian bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut, sebagai wujud komitmen mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3×24 jam,” ucal Faisal.
Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi terhadap 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengenai mekanisme pelaksanaan Probis/UHC tersebut.
“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.
Terkait laporan penolakan terhadap pasien, Dinas Kesehatan Sumut telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan masyarakat. Dari hasil komunikasi, ditemukan sebagian petugas belum mendapat informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.
Untuk menyegerakan penanganan, Dinkes Sumut telah pula menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota dengan mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
PIC bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.
Selain kendala administratif di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat masalah teknis, diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.
“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” kata Faisal.
Untuk itu, Pemprovsu melalui Dinas Kesehatan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC.
“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprovsu berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tandas Faisal. (DISKOMINFO SUMUT)