Lebih jauh Agustina dan Ariandi menjelaskan, bahwa keluarga, seperti nenek, bibi dan lainnya diperkenankan untuk mengasuh anak. Lalu Ariandi mengingatkan, bahwa hak asuh seorang ibu bisa dicabut oleh negara, bila dinilai tidak layak.
"Secara Undang-undang Perlindungan Anak, keluarga bisa mengasuh. Seperti nenek dan tantenya. Meski yang diutamakan tetap ibu-nya," ucap Ariandi. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.