Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik antara guru MAN dengan Kepala Sekolah dan Komite kian memanas. Yendra Eka Putra (YEP), guru sekaligus orang tua siswa di MAN Pematangsiantar membantah tuduhan yang dilayangkan Komite dan Kepala Sekolah. Dia justru mengancam akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat Kementerian Agama.
YEP menyangkal telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Sumatera Utara terkait dugaan sebagai provokator dalam aksi pemasangan spanduk mosi tidak percaya. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Dr H Erwin Pinayungan Dasopang.
“Kuhubungi tadi Pak Kabid, Pak Erwin Dasopang, terkait kabar saya dilaporkan Ketua Komite MAN ke Kanwil. Beliau bilang belum ada kabar. ‘Kabar dari mana?’ katanya. Tidak ada laporan masuk,” terangnya, Kamis (9/10/2025).
Dia menghaturkan terkait aksi pemasangan spanduk mosi tidak percaya di depan sekolah merupakan inisiatif bersama sejumlah orang tua siswa, bukan aksi pribadi dirinya.
“Awalnya orang tua mau bawa spanduk masuk ke sekolah seperti demo, tapi saya larang. Saya usulkan pasang di depan sekolah saja hari Minggu, biar aspirasi tersampaikan tanpa ganggu kegiatan belajar,” ujarnya.
Spanduk tersebut kata YEP berisi tuntutan agar pihak madrasah dan komite bersikap transparan dalam pengelolaan dana pendidikan di MAN Pematangsiantar.
YEP, yang mengaku sudah 26 tahun mengajar di MAN, menyatakan selama ini selalu mengingatkan pihak sekolah agar mengelola dana secara transparan sesuai dengan aturan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
“Menurut undang-undang dan juknis, pengelolaan dana BOS dan dana komite harus transparan. Tapi selama tiga tahun kepemimpinan Kepala MAN Lintong Sirait dan Komite Imran Simanjuntak, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban dana komite,” katanya.
Keluarga Ipar di Kursi Pimpinan MAN Siantar Digugat Soal Transparansi Dana
Mosi Tak Percaya Terhadap Komite MAN Siantar Ulah Oknum Guru
Kepsek MAN Siantar dan Komite Ternyata Ipar, Akademisi Soroti Konflik Kepentingan
Ia juga menyoroti masa jabatan Komite MAN sudah habis, namun tetap dilanjutkan tanpa sepengetahuan orang tua siswa.
“Katanya sudah dibentuk lagi, tapi orang tua banyak yang tidak tahu. Padahal pembentukan komite harus melalui rapat orang tua, dengan kehadiran minimal dua pertiga peserta,” tambahnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.