Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

Editor: Redaksi Sinata
10 September 2025 | 21:31 WIB
Rubrik: Regional
hak plasma masyarakat nagan raya diduga diabaikan

Nagan Raya, Sinata.id – Puluhan tahun lamanya perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kabupaten Nagan Raya dengan memanfaatkan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, hingga kini, kewajiban mereka untuk membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikuasai tidak kunjung terealisasi.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai hak masyarakat yang seharusnya dijamin oleh regulasi nasional.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari HGU. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Laporan masyarakat menyebut, hingga saat ini tidak ada perusahaan di Nagan Raya yang benar-benar menyalurkan plasma. Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga penerima plasma dari PT Fajar Baizury justru beralih menjadi milik keluarga perusahaan.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, sementara rakyat tidak mendapatkan apa pun,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.

Kabupaten Nagan Raya memiliki lahan perkebunan sawit lebih dari 90 ribu hektare. Artinya, sedikitnya 18 ribu hektare plasma seharusnya menjadi hak rakyat. Namun kenyataannya, tidak ada yang terwujud.

PT Fajar Baizury & Brothers bahkan pernah menyampaikan surat resmi pada 10 Oktober 2014 kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nagan Raya. Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut program plasma seluas 1.526 hektare di enam gampong terhambat karena status lahan tidak “clean and clear”. Dari enam lokasi yang direncanakan, hanya Gampong Lawa Batu, Kecamatan Kuala, yang bisa dilanjutkan, itupun hanya 36 hektare dari target 224 hektare.

Hampir satu dekade kemudian, kondisi tidak banyak berubah. “Plasma bukan sekadar angka di proposal, melainkan hak masyarakat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, tanah adat diambil, janji plasma terus ditunda,” tegas Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Zainal.

Minimnya realisasi plasma juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Dedek, salah seorang aktivis masyarakat, menilai Pemkab Nagan Raya tidak bersungguh-sungguh menagih kewajiban perusahaan.

“Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, bahkan mengusulkan pencabutan HGU kepada Kementerian ATR/BPN. Tetapi faktanya, semua tutup mata,” ujarnya.

Padahal, Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 sudah mengatur bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, hingga kini, tidak ada langkah konkret diambil terhadap perusahaan sawit di Nagan Raya.

Program plasma sejatinya dirancang agar masyarakat sekitar perkebunan turut merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan. Akan tetapi, di Nagan Raya, situasinya justru berbanding terbalik. Warga menjadi penonton di tanah sendiri tanpa memperoleh hak yang semestinya.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah subur ini hanya menjadi ladang emas bagi korporasi, tetapi meninggalkan gurun harapan bagi masyarakat lokal,” pungkas Zulfikar.

Ia juga mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Kapolda Aceh untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung terlalu lama dan merugikan masyarakat. (SN7)

Berita Terkait

rapat penuntasan tuberculosis hingga tahun 2026 dengan evakuasi saat ini progres hingga triwulan iii tahun 2025 yang digelar di ruang rapat garuda kantor bupati tapanuli tengah.
Regional

Pemkab Tapanuli Tengah Komitmen Tuntaskan TBC

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Tapteng, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Rapat Penuntasan Tuberculosis (TBC) hingga tahun 2026 dengan evakuasi saat ini...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati humbahas oloan nababan tinjau proses pembuatan parfum dari tumbuhan endemik di kabupaten humbahas.
Regional

Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:41 WIB

Humbahas, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas turunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Bupati Humbahas Oloan Nababan...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi
Regional

Listrik Rusunawa Pandan Tapanuli Tengah Diputus Sepihak

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:39 WIB

  Tapteng, Sinata.id- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Pandan, Tapanuli Tengah, dibuat...

Baca SelengkapnyaDetails
foto mirip calon sekda tapteng.
Regional

Beredar Foto Mesum Mirip Kandidat Sekda Tapteng

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:38 WIB

Tapteng, Sinata.id- Aroma tak sedap tengah menyelimuti proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang kandidat kuat...

Baca SelengkapnyaDetails
dirut pt mvp saat menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor medan.
Regional

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Medan, Sinata.id- Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

29 Oktober 2025 | 19:49 WIB
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

29 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

29 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

29 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

29 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

29 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Pematangsiantar

Bunda PAUD Siantar Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak di SAB

29 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Siantar Butuh Mobil Damkar Bertangga Hidrolik dan Water Supply

29 Oktober 2025 | 13:41 WIB
News

Geng Begal Medan Ini Cair Rp3 Juta per Motor Rampasan demi “Pompa”

29 Oktober 2025 | 12:58 WIB
News

Ibarat Minum Obat, Komplotan Begal Dafa Aulia Tampubolon Beraksi Tiga Kali Sehari

29 Oktober 2025 | 12:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com