Jakarta, Sinata.id – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Menangis
Ia terkejut dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta, menyebutnya tidak sebanding dengan sikap kooperatifnya selama persidangan. Demikian dikutip Sinata.id dari Kumparan.com
Mangapul mengaku telah membantu jaksa mengungkap kasus ini, termasuk mengakui menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, status justice collaborator (kolaborator peradilan) yang diajukannya tidak dipertimbangkan JPU.
“Saya dan Pak Erintuah Damanik membantu membuktikan dakwaan, tapi hal itu tidak dihargai,” ujarnya dengan suara terbata-bata.
Dalam pledoinya, Mangapul memohon maaf kepada keluarga, rekan hakim, Mahkamah Agung, dan masyarakat. Ia menyadari perbuatannya merusak citra lembaga peradilan.
“Saya berharap hukum tetap tegak di negeri ini,” katanya. Ia berharap majelis hakim memberinya putusan yang adil.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Belakangan terungkap, tiga hakim PN Surabaya; Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap Rp4,6 miliar dari keluarga Tannur untuk memengaruhi putusan.
Hakim Mangapul & Erintuah dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara karena perannya lebih besar.
Pemberi suap adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat. Putusan sidang akan menentukan nasib ketiga hakim dan menjadi ujian bagi integritas peradilan Indonesia. (*)