Simalungun, Sinata.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun jatuhkan vonis 7 dan 6 tahun penjara terhadap 2 terdakwa kasus peredaran narkotika, Senin 22 September 2025.
Terdakwa Edi Pranata divonis 6 tahun penjara dan Aldi Syahrial alias Botak diganjar hukuman 7 tahun penjara. Putusan majelis hakim dibacakan pada sidang berbeda yang dilaksanakan secara daring.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, bersama Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan SH dan Harya Juang Siregar SH.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, dikenakan hukuman kurungan 6 bulan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Ronaldo Hutabarat menuntut terdakwa Aldi sama dengan putusan majelis hakim.
Sedangkan terdakwa Edi Pranata dituntut JPU juga dari Kejari Simalungun Wilda Wulandari, lebih tinggi satu tahun dari putusan majelis hakim PN Simalungun. (SN13)