Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Hakim Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Editor: Sinata ID
2 Oktober 2025 | 21:47 WIB
Rubrik: Regional
hakim tolak eksepsi indra berutu cs, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Hakim Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi.

Sidikalang, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Indra Berutu dan kawan-kawan dalam perkara dugaan perusakan tanaman petani di Kabupaten Pakpak Bharat. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu tanggal 1 Oktober 2025 dengan nomor perkara 98/Pid.B/2025/PN.Sdk.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi, Guswandi Sembiring, menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, ia menegaskan permohonan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk, dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar Guswandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mhd Iqbal Purba dengan anggota Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan.

Sebelumnya, pada persidangan 17 September 2025, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango & Partners menyampaikan keberatan dengan alasan surat dakwaan jaksa dianggap kabur. Mereka berpendapat isi delik pada dakwaan pertama dan kedua sama serta tidak menguraikan secara jelas perbuatan masing-masing terdakwa, sehingga meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Namun, JPU berpendapat dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menolak eksepsi, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.(A27)

Berita Terkait

perusahaan tidak patuh bpjs terancam sanksi berat, polda ikut kawal.
Regional

Perusahaan Tidak Patuh BPJS Terancam Sanksi Berat, Polda Ikut Kawal

Editor: Sinata ID
2 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Gorontalo, Sinata.id – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar audiensi membahas strategi penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak...

Baca SelengkapnyaDetails
polda gorontalo akan tindak perusahaan yang abaikan bpjs ketenagakerjaan
Regional

Polda Gorontalo Akan Tindak Perusahaan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Sinata ID
2 Oktober 2025 | 20:36 WIB

Gorontalo, Sinata.id – Perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi berat. Polda Gorontalo menegaskan siap mengambil...

Baca SelengkapnyaDetails
investasi jatim tembus rp 74,69 triliun, serap 130 ribu tenaga kerja. jiipe sez kian bersinar usai kantongi investment award 2025.
Regional

Jawa Timur Pamer Prestasi, Investasi Tembus Rp 74,69 Triliun

Editor: Ariami Tambunan
2 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Sinata.id – Dalam enam bulan pertama tahun 2025, provinsi Jawa Timur mencatat realisasi investasi fantastis, Rp 74,69 triliun dari 73...

Baca SelengkapnyaDetails
setelah sma dan sd, kini siswa mts plus nabawi bojonegoro diduga keracunan usai santap mbg.
Regional

Lagi! Siswa MTs di Bojonegoro Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Editor: Ariami Tambunan
2 Oktober 2025 | 17:57 WIB

Sinata.id - Kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Setelah sebelumnya menimpa...

Baca SelengkapnyaDetails
sinata.id dan liputan 4 perkuat kolaborasi, tantangan jurnalis tak surutkan semangat
Regional

Sinata.id dan Liputan 4 Perkuat Kolaborasi, Tantangan Jurnalis Tak Surutkan Semangat

Editor: Sinata ID
2 Oktober 2025 | 14:40 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id – Dunia jurnalistik tak lepas dari suka duka. Hal itu pula yang dirasakan oleh dua wartawan, Ferry...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Hakim Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

2 Oktober 2025 | 21:47 WIB
Pematangsiantar

Lapak Relokasi Pedagang Pasar Horas Difasilitasi CCTV, Instalasi Listrik dan Air

2 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Simalungun

Terduga Bandar Sabu Diringkus di Lokalisasi Bukit Maraja

2 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Regional

Perusahaan Tidak Patuh BPJS Terancam Sanksi Berat, Polda Ikut Kawal

2 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Regional

Polda Gorontalo Akan Tindak Perusahaan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2025 | 20:36 WIB
Dunia

Heat Stroke Jadi Momok Mematikan di Jepang, Puluhan Ribu Orang Masuk Rumah Sakit

2 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Nasional

Prabowo Bakal Putuskan Nasib Subsidi LPG 3 Kg

2 Oktober 2025 | 19:27 WIB
Wisata

DPR Sahkan UU Kepariwisataan Baru, Desa Wisata Kini Jadi Andalan

2 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Simalungun

Untuk Pemekaran Simalungun, Gerpasi Rapat Terbuka Bersama DPRD

2 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Investasi

10 Kripto dengan Kenaikan Tertinggi, ASTER Meledak 1.968%

2 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Keuangan

PLN Dapat Suntikan APBN Rp82 Triliun untuk Proyek Listrik dari Sampah

2 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Keuangan

Shutdown Pemerintah AS Bikin Dolar Ambruk, Rupiah Langsung Rebut Momentum

2 Oktober 2025 | 18:49 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id