Sidikalang, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Indra Berutu dan kawan-kawan dalam perkara dugaan perusakan tanaman petani di Kabupaten Pakpak Bharat. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu tanggal 1 Oktober 2025 dengan nomor perkara 98/Pid.B/2025/PN.Sdk.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi, Guswandi Sembiring, menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, ia menegaskan permohonan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk, dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar Guswandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mhd Iqbal Purba dengan anggota Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan.
Sebelumnya, pada persidangan 17 September 2025, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango & Partners menyampaikan keberatan dengan alasan surat dakwaan jaksa dianggap kabur. Mereka berpendapat isi delik pada dakwaan pertama dan kedua sama serta tidak menguraikan secara jelas perbuatan masing-masing terdakwa, sehingga meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Namun, JPU berpendapat dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menolak eksepsi, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.(A27)