Jakarta, Sinata.id – Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee berbuntut pada langkah tegas kepolisian.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pencekalan tersebut telah berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
“Pencegahan dan penangkalan sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila masih dibutuhkan oleh penyidik, akan diajukan kembali untuk perpanjangan hingga enam bulan,” ujar Budi.
Bagian dari Mekanisme Penyidikan
Menurut Budi, pencekalan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tidak bepergian ke luar negeri dan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Jika sudah dilakukan pencekalan, itu merupakan mekanisme dalam proses penyidikan. Ketentuannya jelas dalam peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Polisi Siapkan Pemeriksaan Ulang
Penyidik dijadwalkan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka pada pekan depan. Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyiapkan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) guna memverifikasi kondisi kesehatan tersangka apabila kembali berhalangan hadir.
“Polda Metro Jaya memiliki Dokkes. Kami dapat mengonfirmasi kondisi kesehatan yang bersangkutan, termasuk berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan, apakah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Budi.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada Rabu (11/2/2026). Gugatan tersebut diajukan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh tahapan penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.