Jakarta, Sinata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sebesar 10 persen yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB.
Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, yang membagi skema harga menjadi dua kategori, yakni BBM industri dan non-industri.
“Dalam regulasi tersebut terdapat dua formulasi harga BBM, yaitu untuk industri dan non-industri. Khusus BBM industri, harganya mengikuti mekanisme pasar, baik diumumkan maupun tidak,” ujar Bahlil dalam keterangan video Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, BBM industri seperti RON 95 dan RON 98 umumnya digunakan oleh kalangan mampu, sehingga tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
“Selama mereka mampu membayar, silakan digunakan. Negara hanya menyiapkan, tanpa memberikan subsidi,” tegasnya.
Dipengaruhi Harga Minyak Dunia
Kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai sebagai konsekuensi logis dari fluktuasi harga minyak dunia, terutama akibat dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Ekonom Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, memperkirakan kenaikan harga BBM non-subsidi tidak akan melebihi 10 persen.
“Saya memperkirakan kenaikan berada di kisaran 5 hingga 10 persen, mengikuti acuan harga minyak dunia seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kenaikan harga minyak global akan berdampak langsung pada harga BBM di tingkat konsumen.
Harga BBM Saat Ini
Mengacu pada harga yang berlaku per 1 Maret 2026 dari Pertamina Patra Niaga, berikut daftar harga BBM non-subsidi:
Pertamax (RON 92): Rp12.300 per liter
Pertamax Green (RON 95): Rp12.900 per liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.100 per liter
Dexlite: Rp14.200 per liter
Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
Sementara itu, harga BBM subsidi masih tetap, yakni:
Pertalite: Rp10.000 per liter
Solar (Biosolar): Rp6.800 per liter
Pemerintah: Tunggu Pengumuman Resmi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi terkait harga BBM non-subsidi pada 1 April 2026.
“Untuk BBM non-subsidi, kita tunggu saja pengumuman resmi pada 1 April,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.