Hendra juga menyebut tentang dugaan harga beli tidak sampai Rp14,5 miliar ke tangan penjual. Ditegaskannya pula, bahwa pembahasan yang pernah dilakukan di DPRD berupa anggaran untuk pengadaan lahan kantor-kantor lurah dan camat, bukan untuk lembaga teknis.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, ia bukan tidak setuju dengan pengadaan lahan untuk lembaga teknis. Karena ia sadari, hal itu merupakan kebutuhan. Hanya saja kewajaran harga belinya, yang perlu ditelusuri melalui pansus.
Sementara, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Alwi Lumban Gaol mengatakan, harga beli lahan dan gedung eks rumah singgah sudah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Harga NJOP itu bang. Berapa nilai NJOP segitulah dia," sebut Alwi Lumban Gaol melalui pesan Whatsapp. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.