Jakarta, Sinata.id — Indeks harga komoditas bumbu dapur masih menjadi sorotan tajam publik. Di tengah sejumlah laporan yang menunjukkan tren penurunan, harga cabai rawit merah di wilayah DKI Jakarta tetap bertengger di atas Rp100 ribu per kilogram, jauh di atas standar wajar yang diharapkan masyarakat dan pelaku usaha rumah tangga.
Meski ada sinyal pembalikan arah harga seiring dengan perbaikan pasokan, ketegangan pasar pangan tetap terasa kuat di pasar-pasar tradisional ibu kota — menjadi tekanan nyata bagi konsumen di tengah upaya penyesuaian inflasi dan daya beli rumah tangga.
Data terbaru dari Panel Harga Pangan yang dikutip pada Rabu (25/2/2026) mencatat cabai rawit merah di ibu kota masih berada di kisaran Rp102.500 per kg, meskipun tren penurunan mulai tampak dibanding pekan sebelumnya. Kondisi ini bertolak belakang dengan harapan masyarakat yang sudah menanti turunnya harga pokok menjelang Ramadan.
Di Pasar Induk Kramat Jati (PIKJ), pasokan cabai rawit dilaporkan meningkat signifikan menjadi sekitar 14–18 ton per hari, jauh lebih besar dibandingkan minggu lalu. Tapi fakta itu belum cukup menekan harga di tingkat pedagang eceran yang masih tinggi.
Di tingkat petani, tren penurunan harga juga mulai terlihat, dengan data dari sentra produksi tertentu menunjukkan harga turun dari kisaran Rp70.000 menjadi sekitar Rp60.000 per kg. Namun, gap antara tingkat produsen dan konsumen masih tajam., mendorong ketidakpuasan di kalangan pembeli.
Sementara cabai menjadi komoditas yang paling disorot, sejumlah bahan pangan lain menunjukkan pergerakan lebih stabil. Misalnya, harga beras premium berada di bawah batas eceran tertinggi, dan harga bawang merah serta bawang putih tercatat turun tipis.
Namun, sejumlah komoditas seperti minyak goreng masih berada di atas batas acuan pemerintah, mempertegas tekanan inflasi yang masih membebani konsumsi rumah tangga. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.