Pematangsiantar, Sinata.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp90.000 menjadi Rp2.880.000 per gram.
Kenaikan tajam ini terjadi setelah sehari sebelumnya, Kamis (22/1/2026), harga emas Antam sempat turun Rp15.000 ke level Rp2.790.000 per gram. Sementara pada Selasa (20/1/2026), harga emas Antam sempat mencatat rekor tertinggi sebelumnya di angka Rp2.805.000 per gram, setelah naik total Rp68.000.
Lonjakan harga hari ini sekaligus menggeser rekor sebelumnya dan menandai level tertinggi harga emas Antam sepanjang sejarah perdagangan.
Seiring kenaikan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami peningkatan signifikan. Pada Jumat (23/1/2026), harga buyback naik Rp80.000 menjadi Rp2.715.000 per gram.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Emas Antam (Belum Termasuk Pajak)
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat (23/1/2026):
0,5 gram: Rp1.490.000
1 gram: Rp2.880.000
2 gram: Rp5.700.000
3 gram: Rp8.525.000
5 gram: Rp14.175.000
10 gram: Rp28.295.000
25 gram: Rp70.612.000
50 gram: Rp141.145.000
100 gram: Rp282.212.000
250 gram: Rp705.265.000
500 gram: Rp1.410.320.000
1.000 gram: Rp2.820.600.000
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal positif bagi investor setelah koreksi harga yang terjadi sehari sebelumnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.