Jakarta, Sinata.id – Harga emas yang dijual PT Pegadaian (Persero) kembali mengalami penurunan pada Rabu (18/2/2026).
Penurunan terjadi pada seluruh jenis produk emas batangan, baik merek UBS maupun Galeri 24, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Pegadaian.
Untuk emas UBS ukuran 1 gram, harga hari ini berada di level Rp2,958 juta atau turun Rp30 ribu dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, emas Galeri 24 ukuran 1 gram dijual Rp2,943 juta, turun Rp28 ribu dari harga sebelumnya.
Daftar Harga Emas UBS di Pegadaian
0,5 gram: Rp1,598 juta
1 gram: Rp2,958 juta
2 gram: Rp5,869 juta
5 gram: Rp14,502 juta
10 gram: Rp28,852 juta
25 gram: Rp71,988 juta
50 gram: Rp143,680 juta
100 gram: Rp287,246 juta
250 gram: Rp717,903 juta
500 gram: Rp1,434 miliar
Daftar Harga Emas Galeri 24 di Pegadaian
0,5 gram: Rp1,544 juta
1 gram: Rp2,943 juta
2 gram: Rp5,815 juta
5 gram: Rp14,432 juta
10 gram: Rp28,788 juta
25 gram: Rp71,580 juta
50 gram: Rp143,048 juta
100 gram: Rp285,955 juta
250 gram: Rp713,131 juta
500 gram: Rp1,426 miliar
1.000 gram: Rp2,852 miliar
Harga Emas Antam Turun Rp40.000 per Gram
Selain Pegadaian, harga emas produksi Antam juga mengalami penurunan signifikan. Harga emas Antam 24 karat turun Rp40.000 dan kini berada di Rp2.878.000 per gram.
Harga emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.489.000. Untuk ukuran 10 gram dibanderol Rp28.275.000, sedangkan ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram) dipatok Rp2.818.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp2.878.000 hingga Rp2.950.000 per gram. Sementara dalam satu bulan terakhir, harganya berada di kisaran Rp2.703.000 hingga Rp3.168.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam 18 Februari 2026
0,5 gram: Rp1.489.000
1 gram: Rp2.878.000
2 gram: Rp5.696.000
3 gram: Rp8.519.000
5 gram: Rp14.165.000
10 gram: Rp28.275.000
25 gram: Rp70.562.000
50 gram: Rp141.045.000
100 gram: Rp282.012.000
250 gram: Rp704.765.000
500 gram: Rp1.409.320.000
1.000 gram: Rp2.818.600.000
Harga Buyback Turun
Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga turun Rp51.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang digunakan Antam saat membeli kembali emas dari konsumen.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.