Pematangsiantar, Sinata.id – Harga minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita, di Kota Pematangsiantar mulai melonjak dan membebani masyarakat.
Kondisi ini memicu respons cepat dari Perum Bulog Cabang Pematangsiantar bersama Satgas Pangan yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sidak dilakukan pada Senin (27/4/2026) dengan menyasar dua pasar utama, yakni Pasar Dwikora dan Pasar Horas. Dari hasil pemantauan, ditemukan bahwa harga Minyakita di tingkat pedagang bervariasi. Namun, harga di jaringan resmi Bulog masih berada dalam batas yang ditentukan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar, Berdian Damanik, menegaskan pihaknya memastikan mitra resmi tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
“Kami pastikan harga di mitra resmi masih sesuai aturan. Pengawasan distribusi terus kami perketat agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan harga di kalangan pedagang umum di luar jaringan resmi Bulog. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih tempat berbelanja serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran harga di mitra resmi.
Bulog juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap mitra yang menjual di atas HET. Sementara itu, penindakan terhadap pedagang di luar jaringan resmi berada di bawah koordinasi Satgas Pangan dari instansi terkait.
Di tengah situasi ini, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan karena ketersediaan Minyakita dipastikan masih mencukupi.
“Stok kami aman. Saat ini tersedia sekitar 6.000 kardus yang siap disalurkan secara bertahap ke pasar,” jelas Berdian.
Dengan distribusi yang terus berjalan, Bulog berharap harga Minyakita di pasaran dapat segera stabil sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.