MENU
Hari ke 4 Tahun 2026, Arus Balik di Kawasan Simpang 2 Ramai Lancar
WA FB
Pematangsiantar

Hari ke 4 Tahun 2026, Arus Balik di Kawasan Simpang 2 Ramai Lancar

G Editor : Gunawan Purba | 04 Jan 2026 | 20:55 WIB
Hari ke 4 Tahun 2026, Arus Balik di Kawasan Simpang 2 Ramai Lancar
Kawasan Simpang 2

Pematangsiantar, Sinata.id - Arus balik pasca libur Nataru pada kawasan Simpang 2 Pematangsiantar, hari ke-4 Tahun 2026, Minggu (4/1/2026), terpantau ramai lancar.

Padatnya kendaraan yang melintas mulai terlihat sejak siang dan sore hari. Baik dari arah Parapat menuju pusat kota, maupun sebaliknya. Namun tidak sampai menimbulkan kemacetan signifikan.

Hanya saja saat menjelang malam, jumlah kendaraan semakin ramai. Arus lalu lalu lintas pun mulai padat merayap. Namun malam ini sekira pukul 21.00 WIB, terpantau dari CCTV Online Pemko Pematangsiantar, arus lalu lintas sudah kembali normal.

Sementara, tampak personil Polres Pematangsiantar dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar melakukan pengaturan. Seperti melakukan buka tutup jalan pada sejumlah persimpangan.

Selain melakukan sistem buka tutup, rekayasa lalu lintas juga dilakukan petugas. Dimana, tampak petugas mengarahkan kendaraan untuk masuk ke jalur (jalan) alternatif Outer Ring Road (Jalan Lingkar).

Jalur alternatif tersebut langsung mengarahkan pengendara menuju Gerbang Tol Simpang Panei yang terletak di Jalan Siantar-Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tidak hanya itu, petugas juga kerap memperhatikan kepadatan. Bila kendaraan mulai "mengular" hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun, maka sistem jalan satu arah (one way) dari Parapat menuju inti kota diberlakukan.

Begitu pula kendaraan dari Jalan Saribudolok dan kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Simpang Panei menuju inti kota, juga diberlakukan one way. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.