Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Heboh di Simalungun, Hakim Tetapkan Tahanan Rumah, Jaksa Justru Tahan Helarius Gultom di Lapas

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Oktober 2025 | 19:43 WIB
Rubrik: News
gedung kejari simalungun. (foto: sinata/bismar)

Gedung Kejari Simalungun. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Meski majelis hakim PN Simalungun perintah agar terdakwa kasus pengancaman, Helarius Gultom (62), menjalani tahanan rumah karena sakit jantung, tetapi jaksa penuntut umum justru menahannya di Lapas Pematangsiantar, selama lima hari.

Diketahui, Helarius Gultom, pensiunan PNS asal Parsaguan, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raya, Kabupaten Simalungun, ditahan oleh jaksa Kejari Simalungun di Lapas Pematangsiantar sejak 16 hingga 20 Oktober 2025. Hal ini turut diamini KPLP Lapas Pematangsiantar Roiko Sianturi.

“Terdakwa Helarius Gultom ditahan sejak 16 Oktober sampai 20 Oktober 2025, dengan status tahanan titipan jaksa,” ujar Roiko lewat pesan singkat, Selasa (21/10/2025).

Namun, dari sisi pengadilan, penahanan terdakwa di lapas ternyata bertolak belakang dengan penetapan hakim menjadikan tahanan rumah, sebagaimana surat yang dilimpahkan jaksa kepada pengadilan.

Pada hari yang sama, Humas PN Simalungun, Widi Astuti, didampingi juru bicara, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, menjelaskan bahwa penetapan tahanan rumah yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap Helarius telah diterbitkan pada 15 Oktober 2025, sehari sebelum jaksa menahan terdakwa di Lapas Pematangsiantar.

Mereka membantah melakukan pengalihan penahanan dari tahanan rumah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menjadi tahanan Rutan/Lapas.

“Majelis hakim sudah menetapkan tahanan rumah karena terdakwa mengidap sakit jantung. Soal apakah penetapan itu dijalankan atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Itu domain lapas atau kejaksaan,” kata Widi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, berdalih adanya keterlambatan menerima surat penetapan pengadilan, yakni pada 20 Oktober 2025.

Dia menambahkan, dasar pihaknya menahan terdakwa lima hari di Lapas berdasarkan surat perintah penahanan kejaksaan dengan kode T7, yang menurutnya berlaku sama.

“Surat penetapan tahanan rumah dikirim lewat pos, jadi kami baru menerimanya tanggal 20 Oktober 2025. Begitu (surat penetapan) kami terima, kami langsung keluarkan terdakwa pada 20 Oktober untuk menjalani tahanan rumah,” ujarnya.

Saat ini, perkara pengancaman yang menjerat Helarius Gultom masih dalam tahap persidangan di PN Simalungun dengan agenda eksepsi. (A58)

Berita Terkait

dengan senyum manis dan penuh percaya diri, ris alias fani (26) menyapa calon pembeli di labuhanbatu utara, “sudah lama nunggu, bang?”.
News

Senyum Manis Pria di Labura Dibalas Borgol

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 01:39 WIB

Sinata.id - Niatnya mau cuan, malah buntung. Seorang pria muda di Labuhanbatu Utara berinisial RIS alias Fani (26) apes bukan...

Baca SelengkapnyaDetails
mobil honda mobilio yang dikendarai pegawai bandara kualanamu terseret kereta sri bilah sejauh 1 km, satu orang tewas, dua lainnya luka-luka.
News

Mobil Pegawai Bandara Kualanamu Ditabrak Kereta Api, Sopir Tewas di Tempat

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 01:18 WIB

Sinata.id - Mobil Honda Mobilio berpelat D 1538 YBN terseret kereta api Sri Bilah sejauh hampir satu kilometer di perlintasan...

Baca SelengkapnyaDetails
korem 022/pt bersama jamaah masjid asy syuhada makorem 022/pt salurkan infaq berupa al qur’an ke beberapa pondok pesantren (ponpes) yang ada di kota pematangsiantar dan sekitarnya.
Pematangsiantar

Korem 022/PT bersama Jamaah Masjid Asy Syuhada Salurkan Al-Qur’an ke Pesantren

Editor: RP
24 Oktober 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Korem 022/PT bersama jamaah Masjid Asy Syuhada Makorem 022/PT salurkan infaq berupa Al Qur’an ke beberapa pondok...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam rentang 2 bulan belakangan ini, terjadi 10 kasus pencurian meteran air milik perusahaan umum daerah air minum (perumda) tirta uli pematangsiantar.
Pematangsiantar

Rentang 2 Bulan, Terjadi 10 Kasus Pencurian Meteran Air Perumda Tirta Uli

Editor: RP
24 Oktober 2025 | 21:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam rentang 2 bulan belakangan ini, terjadi 10 kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air...

Baca SelengkapnyaDetails
sutresno. ist
Simalungun

Pangulu Kerasaan II Bantah Aset BUMNag Dijual

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sutresno membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa aset BUMNag...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Senyum Manis Pria di Labura Dibalas Borgol

25 Oktober 2025 | 01:39 WIB
News

Mobil Pegawai Bandara Kualanamu Ditabrak Kereta Api, Sopir Tewas di Tempat

25 Oktober 2025 | 01:18 WIB
Pematangsiantar

Korem 022/PT bersama Jamaah Masjid Asy Syuhada Salurkan Al-Qur’an ke Pesantren

24 Oktober 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

Rentang 2 Bulan, Terjadi 10 Kasus Pencurian Meteran Air Perumda Tirta Uli

24 Oktober 2025 | 21:47 WIB
Simalungun

Pangulu Kerasaan II Bantah Aset BUMNag Dijual

24 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Sikapi Keresahan Warga Dishub Simalungun Bongkar Portal Simpang Mangga

24 Oktober 2025 | 20:21 WIB
News

Heboh di Simalungun, Hakim Tetapkan Tahanan Rumah, Jaksa Justru Tahan Helarius Gultom di Lapas

24 Oktober 2025 | 19:43 WIB
Simalungun

Beredar Kabar, Aset BUMNag Kerasaan II Diduga Telah Dijual

24 Oktober 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Kardianto, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun

24 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Pematangsiantar

Sat Pol PP Tangani Masalah Bangunan di DAS Bah Bolon

24 Oktober 2025 | 18:28 WIB
Simalungun

Dinas PUTR Sumut Dituding Kurang Kerjaan Korek Jalan yang Baru di Aspal

24 Oktober 2025 | 18:17 WIB
Nasional

Bahlil: Saya Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil

24 Oktober 2025 | 17:14 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id