Simalungun, Sinata.id – Meski majelis hakim PN Simalungun perintah agar terdakwa kasus pengancaman, Helarius Gultom (62), menjalani tahanan rumah karena sakit jantung, tetapi jaksa penuntut umum justru menahannya di Lapas Pematangsiantar, selama lima hari.
Diketahui, Helarius Gultom, pensiunan PNS asal Parsaguan, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raya, Kabupaten Simalungun, ditahan oleh jaksa Kejari Simalungun di Lapas Pematangsiantar sejak 16 hingga 20 Oktober 2025. Hal ini turut diamini KPLP Lapas Pematangsiantar Roiko Sianturi.
“Terdakwa Helarius Gultom ditahan sejak 16 Oktober sampai 20 Oktober 2025, dengan status tahanan titipan jaksa,” ujar Roiko lewat pesan singkat, Selasa (21/10/2025).
Namun, dari sisi pengadilan, penahanan terdakwa di lapas ternyata bertolak belakang dengan penetapan hakim menjadikan tahanan rumah, sebagaimana surat yang dilimpahkan jaksa kepada pengadilan.
Pada hari yang sama, Humas PN Simalungun, Widi Astuti, didampingi juru bicara, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, menjelaskan bahwa penetapan tahanan rumah yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap Helarius telah diterbitkan pada 15 Oktober 2025, sehari sebelum jaksa menahan terdakwa di Lapas Pematangsiantar.
Mereka membantah melakukan pengalihan penahanan dari tahanan rumah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menjadi tahanan Rutan/Lapas.
“Majelis hakim sudah menetapkan tahanan rumah karena terdakwa mengidap sakit jantung. Soal apakah penetapan itu dijalankan atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Itu domain lapas atau kejaksaan,” kata Widi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, berdalih adanya keterlambatan menerima surat penetapan pengadilan, yakni pada 20 Oktober 2025.
Dia menambahkan, dasar pihaknya menahan terdakwa lima hari di Lapas berdasarkan surat perintah penahanan kejaksaan dengan kode T7, yang menurutnya berlaku sama.
“Surat penetapan tahanan rumah dikirim lewat pos, jadi kami baru menerimanya tanggal 20 Oktober 2025. Begitu (surat penetapan) kami terima, kami langsung keluarkan terdakwa pada 20 Oktober untuk menjalani tahanan rumah,” ujarnya.
Saat ini, perkara pengancaman yang menjerat Helarius Gultom masih dalam tahap persidangan di PN Simalungun dengan agenda eksepsi. (A58)