“KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Permintaan informasi yang diajukan warga tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dalam proses demokrasi. Keterbukaan dokumen pencalonan dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap akses terhadap informasi publik dapat diberikan secara maksimal guna memastikan proses pencalonan pejabat publik berjalan akuntabel dan transparan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.