Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Heboh Pungli “Direstui” Lurah, Polisi Turun Tangan

Editor: Tumpal Pandapotan
10 Juli 2025 | 15:30 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepolisian Resor Pematangsiantar mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Timbang Galung. Polisi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengar informasi  dan akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami telah mendengar keluhan masyarakat dan sedang memeriksa apakah pungutan ini memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Kanit Reskrim Ipda Lizar Hamdani saat dihubungi Sinata.id, Kamis (10/7/2025).

Sejumlah warga Timbang Galung mengaku tidak nyaman dengan kebijakan iuran Siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, banyak yang merasa terpaksa membayar karena khawatir mendapat tekanan sosial dari pengurus RT.

“Kalau tidak bayar, takut dikucilkan atau dianggap tidak mendukung keamanan lingkungan. Ini seperti dipaksa,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pungutan ini diatur melalui Surat LPM Kelurahan Timbang Galung Nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, yang ditandatangani oleh Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM berinisial MAL.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan besaran iuran mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, setiap bulannya.

Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta dibubuhi stempel kelurahan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah.

“Ini murni inisiatif warga melalui RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Syahrizal, kepada Sinata.id beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum Pondang Hasibuan memberikan pandangan kritis. Menurutnya, meski disetujui dalam musyawarah, pungutan wajib tetap memerlukan payung hukum yang jelas.

“Musyawarah tidak serta-merta membuat pungutan menjadi legal. Jika tidak ada dasar peraturan daerah atau perundang-undangan yang mengatur, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Pondang.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa dan kelurahan harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang melibatkan uang masyarakat. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Tipikor, KUHP, atau UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ipda Lizar Hamdani menyatakan, timnya akan memeriksa dokumen dan memanggil pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan ini memenuhi asas keadilan dan kepatuhan hukum.

“Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.  (*)

Berita Terkait

rio de jeneiro berubah jadi medan perang berdarah. x
Dunia

Mencekam! Brasil Perangi Geng Narkoba, 132 Orang Tewas Termasuk Polisi

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 23:01 WIB

Brasil, Sinata.id - Operasi polisi terbesar dan paling mematikan di Rio de Janeiro, Brasil, baru-baru ini berubah menjadi medan perang...

Baca SelengkapnyaDetails
tersangka dan barang bukti yang diamankan kepolisian. ist
Regional

Pria Setengah Abad di Aek Natas Labuhan Batu Terlibat Peredaran Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 22:06 WIB

Labuhan Batu, Sinata.id - Penggerebekan jual beli narkotika di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
walikota wesly silalahi mengunjungi keluarga korban kebakaran yang menewaskan aldo aritonang. dok pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 21:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Walikota Wesly Silalahi mengunjungi dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak kebakaran di Jalan Ahmad Yani, Gang...

Baca SelengkapnyaDetails
prabowo subianto. dok seskab
Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 18:16 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas atau ratas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka,...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan ikatan mahasiswa dan pemuda (gimp) desak sat pol pp pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) desak Sat Pol PP Pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Ketaatan: Batu Karang yang Meneguhkan Hidup Orang Percaya

31 Oktober 2025 | 06:13 WIB
Religi

Nama Baru dari Tuhan: Hadiah bagi Mereka yang Menang dalam Iman

31 Oktober 2025 | 06:10 WIB
Religi

Kasih yang Mengubah Segalanya: Menjalani Pemuridan dengan Mata Tertuju pada Yesus

31 Oktober 2025 | 06:08 WIB
Dunia

Mencekam! Brasil Perangi Geng Narkoba, 132 Orang Tewas Termasuk Polisi

30 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria Setengah Abad di Aek Natas Labuhan Batu Terlibat Peredaran Narkoba

30 Oktober 2025 | 22:06 WIB
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

30 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Teknologi

Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya

30 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

30 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

30 Oktober 2025 | 17:52 WIB
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

30 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

30 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Nasional

Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

30 Oktober 2025 | 17:12 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com