Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Heboh Pungli “Direstui” Lurah, Polisi Turun Tangan

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
10 Juli 2025 | 15:30 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepolisian Resor Pematangsiantar mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Timbang Galung. Polisi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengar informasi  dan akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami telah mendengar keluhan masyarakat dan sedang memeriksa apakah pungutan ini memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Kanit Reskrim Ipda Lizar Hamdani saat dihubungi Sinata.id, Kamis (10/7/2025).

Sejumlah warga Timbang Galung mengaku tidak nyaman dengan kebijakan iuran Siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, banyak yang merasa terpaksa membayar karena khawatir mendapat tekanan sosial dari pengurus RT.

“Kalau tidak bayar, takut dikucilkan atau dianggap tidak mendukung keamanan lingkungan. Ini seperti dipaksa,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pungutan ini diatur melalui Surat LPM Kelurahan Timbang Galung Nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, yang ditandatangani oleh Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM berinisial MAL.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan besaran iuran mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, setiap bulannya.

Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta dibubuhi stempel kelurahan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah.

“Ini murni inisiatif warga melalui RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Syahrizal, kepada Sinata.id beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum Pondang Hasibuan memberikan pandangan kritis. Menurutnya, meski disetujui dalam musyawarah, pungutan wajib tetap memerlukan payung hukum yang jelas.

“Musyawarah tidak serta-merta membuat pungutan menjadi legal. Jika tidak ada dasar peraturan daerah atau perundang-undangan yang mengatur, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Pondang.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa dan kelurahan harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang melibatkan uang masyarakat. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Tipikor, KUHP, atau UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ipda Lizar Hamdani menyatakan, timnya akan memeriksa dokumen dan memanggil pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan ini memenuhi asas keadilan dan kepatuhan hukum.

“Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.  (*)

Berita Terkait

Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

Editor: RP
17 Juli 2025 | 20:14 WIB

Jakarta, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Buruknya kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah wilayah Kota Pematangsiantar menjadi sorotan tajam dalam rapat...

Baca SelengkapnyaDetails
Raker Komisi 2 DPRD Pematangsiantar dengan Kadis Pendidikan.
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

Editor: RP
17 Juli 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Invisible hand (tangan tersembunyi) hadang Hamdani Lubis jalankan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar untuk menindak...

Baca SelengkapnyaDetails
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan Effendy Pohan.
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 18:54 WIB

Medan, Sinata.id — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kedai milik korban. (Foto: sinata/Hendri Nainggolan)
News

Pemilik Warung di Siantar Diduga Korban Hipnotis

Editor: Redaksi Sinata 2
17 Juli 2025 | 17:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Nahas dialami pemilik warung di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, diduga menjadi korban hipnotis. Puluhan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sosok

August Sinaga Gaungkan Pendidikan Berkarakter dan Berkualitas di Wilayah Siantar–Simalungun

17 Juli 2025 | 21:36 WIB
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

17 Juli 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

17 Juli 2025 | 19:47 WIB
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

17 Juli 2025 | 19:31 WIB
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

17 Juli 2025 | 18:54 WIB
News

Pemilik Warung di Siantar Diduga Korban Hipnotis

17 Juli 2025 | 17:36 WIB
Nasional

Oknum Polisi Dijemput Propam Menangis Histeris di Ternate 

17 Juli 2025 | 11:16 WIB
News

Pungli Iuran Siskamling Timbang Galung sampai Dibahas Forkopimca, Inspektorat Belum Mendengar

17 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Limbah Beracun Kembali Ditemukan, Pengawasan Dinas Kesehatan Siantar Tuai Sorotan

17 Juli 2025 | 08:26 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Apresiasi Inisiatif Rohani HKBP Bongbongan

16 Juli 2025 | 21:28 WIB
Nusantara

PT TSP Tanggapi Dugaan Pencemaran Sungai Bah Sumbu: Klaim Sabotase Tuai Kritik Publik

16 Juli 2025 | 21:22 WIB
News

Mantan Sekda Deli Serdang Dipercaya jadi Kepala BPKAD Sumut

16 Juli 2025 | 17:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id