Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Heboh Pungli “Direstui” Lurah, Polisi Turun Tangan

Editor: Redaksi Sinata 2
10 Juli 2025 | 15:30 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Oknum lurah disebut beri restu pungutan liar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepolisian Resor Pematangsiantar mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Timbang Galung. Polisi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengar informasi  dan akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami telah mendengar keluhan masyarakat dan sedang memeriksa apakah pungutan ini memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Kanit Reskrim Ipda Lizar Hamdani saat dihubungi Sinata.id, Kamis (10/7/2025).

Sejumlah warga Timbang Galung mengaku tidak nyaman dengan kebijakan iuran Siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, banyak yang merasa terpaksa membayar karena khawatir mendapat tekanan sosial dari pengurus RT.

“Kalau tidak bayar, takut dikucilkan atau dianggap tidak mendukung keamanan lingkungan. Ini seperti dipaksa,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pungutan ini diatur melalui Surat LPM Kelurahan Timbang Galung Nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, yang ditandatangani oleh Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM berinisial MAL.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan besaran iuran mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, setiap bulannya.

Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta dibubuhi stempel kelurahan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah.

“Ini murni inisiatif warga melalui RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Syahrizal, kepada Sinata.id beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum Pondang Hasibuan memberikan pandangan kritis. Menurutnya, meski disetujui dalam musyawarah, pungutan wajib tetap memerlukan payung hukum yang jelas.

“Musyawarah tidak serta-merta membuat pungutan menjadi legal. Jika tidak ada dasar peraturan daerah atau perundang-undangan yang mengatur, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Pondang.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat desa dan kelurahan harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang melibatkan uang masyarakat. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Tipikor, KUHP, atau UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ipda Lizar Hamdani menyatakan, timnya akan memeriksa dokumen dan memanggil pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan ini memenuhi asas keadilan dan kepatuhan hukum.

“Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.  (*)

Berita Terkait

jaksa melati panjaitan di ruang sidang. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

Editor: Redaksi Sinata 2
12 September 2025 | 04:34 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan menjelaskan alasan menuntut 7 tahun penjara terdakwa kasus narkoba Surya Valentino...

Baca SelengkapnyaDetails
hendra simanjuntak (kiri) dan habib rizieq. ist
Pematangsiantar

Habib Rizieq Akan Datang ke Siantar, GAMKI: Kami Tegas Menolak!

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 23:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar menyatakan sikap tegas menolak rencana...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 22:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan...

Baca SelengkapnyaDetails
notaris henry sinaga. (foto: sinata/henry)
Pematangsiantar

Bahas Pembatalan NJOP 1000 Persen, Henry Sinaga akan Berdialog dengan Pemko Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 21:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata. id - Notaris Henry Sinaga menyatakan dirinya diundang Pemko Pematangsiantar untuk membahas terkait kenaikan NJOP hingga 1000 persen...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas damkar dan penyelamatan siantar minta penambahan armada di 8 kecamatan
Pematangsiantar

Dinas Damkar dan Penyelamatan Siantar Minta Penambahan Armada di 8 Kecamatan

Editor: RP
11 September 2025 | 21:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar minta anggaran penambahan armada (mobil) damkar di 8 kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Rahasia Kekuatan Rohani: Hidup dalam Kerendahan Hati

12 September 2025 | 08:02 WIB
Simalungun

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

12 September 2025 | 04:34 WIB
Pematangsiantar

Habib Rizieq Akan Datang ke Siantar, GAMKI: Kami Tegas Menolak!

11 September 2025 | 23:42 WIB
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

11 September 2025 | 22:39 WIB
Pematangsiantar

Bahas Pembatalan NJOP 1000 Persen, Henry Sinaga akan Berdialog dengan Pemko Siantar

11 September 2025 | 21:42 WIB
Pematangsiantar

Dinas Damkar dan Penyelamatan Siantar Minta Penambahan Armada di 8 Kecamatan

11 September 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Warga Siantar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Sebanyak 48.830 Orang

11 September 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

11 September 2025 | 19:43 WIB
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

11 September 2025 | 18:32 WIB
Regional

Lokakarya DP3AKB Aceh Timur Soroti Stunting Rendah dan Kesehatan Remaja

11 September 2025 | 17:26 WIB
Regional

28 Ton Beras Disebar Buat Warga Medan dan Deli Serdang

11 September 2025 | 17:24 WIB
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

11 September 2025 | 17:14 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id