Pematangsiantar, Sinata.id – Fakta integritas yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dinilai memiliki kekuatan hukum mengikat. Notaris Henry Sinaga menegaskan janji tersebut harus dipenuhi dan siap melayangkan surat resmi untuk menagih pertanggungjawaban.
Pernyataan itu disampaikan Henry pada Kamis (4/9/2025) di kantornya di Jalan Merdeka. Ia menegaskan dukungannya terhadap tuntutan aliansi yang menolak kenaikan NJOP hingga 1000 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Fakta integritas itu artinya janji ataupun komitmen, berarti janji harus ditepati,” ujarnya.
Henry menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat resmi kepada Walikota untuk meminta pertanggungjawaban terkait dokumen yang sudah ditandatangani tersebut.
“Di hari Senin (8/9/2025) akan kita surati. Kalau tidak direspons, akan kita surati kembali pada Senin depannya (15/9/2025). Sampai tiga kali. Jika tetap tidak ditanggapi, maka akan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Menurut Henry, secara hukum fakta integritas memiliki kekuatan yang kuat karena sudah disertai tanda tangan sebagai bentuk persetujuan.
“Aliansi tersebut berhak menuntut jika tidak dilaksanakan, termasuk juga warga Siantar karena Walikota sudah berjanji di depan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam dokumen fakta integritas yang ditandatangani, Walikota Wesly Silalahi menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sekaligus memenuhi tuntutan yang diajukan para pengunjuk rasa.
Fakta integritas tersebut ditandatangani Wesly Silalahi saat aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Solidaritas Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat se-Kota Pematangsiantar pada Senin (1/9/2025) di depan Gedung DPRD. (SN14)