Pematangsiantar, Sinata.id – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) terusik dengan tindakan pengrusakan tugu Dayok Mirah di Jalan Ahmad Yani (Simpang Rambung Merah), Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pengrusakan Tugu Dayok Mirah, Simbol Budaya Simalungun
Himapsi merasa terusik, karena Dayok Mirah merupakan salah satu simbol budaya etnis Simalungun. Lalu Himapsi memilih mengadukan pengrusakan tugu tersebut ke Polres Pematangsiantar, Rabu 10 April 2025.
“Hari ini kami resmi melaporkan pengrusakan Tugu Dayok Mirah ke Polres dan Wali Kota Siantar dilengkapi dengan dokumen-dokumen temuan fakta di lapangan,” ujar Ketua Himapsi Kota Pematangsiantar, Niko Sinaga.
Katanya, Himapsi mengetahui tugu Dayok Mirah telah rusak pada 7 April 2025. Dimana, pada bagian sayap, buntut dan kaki dari tugu telah hilang. Diduga sengaja dipotong oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
Niko menduga, pelaku pengrusakan bukan untuk mencuri besi yang ada di dalam tugu. Melainkan, ada dugaan unsur sengaja untuk melecehkan keberadaan simbol dari budaya Simalungun tersebut.
“Jadi kami berharap Polres Siantar segera menuntaskan pengaduan kami. Agar masyarakat Simalungun dapat merasa lebih nyaman,” ucap Niko.
Lebih lanjut dikatakan Niko, pengrusakan tugu Dayok Mirah merupakan cerminan atas lemahnya pengawasan terhadap simbol-simbol budaya Simalungun. “Jadi hal seperti itu tidak boleh lagi terulang di kota sapangambei manoktok hitei ini,” sebutnya.
Untuk itu, Niko meminta Wali Kota Pematangsiantar segera menginstruksikan dinas terkait untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam penyelidikan.
“Saat ini Pemko Siantar kan, tengah menyiapkan peresmian monumen Raja Siantar ke XIV Sang Naualuh Damanik yang menjadi simbol besar sejarah. Maka perlu ada jaminan keamanan dan keseriusan pemerintah dalam menjaga seluruh aset budaya lokal,” tandasnya. (*)