Menutup keterangannya, DPR berkesimpulan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tetap sah secara konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan,” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.