MENU
Hinca Sampaikan Sikap DPR di Sidang MK, Nyatakan UU Telekomunikasi Kon...
WA FB
Nasional

Hinca Sampaikan Sikap DPR di Sidang MK, Nyatakan UU Telekomunikasi Konstitusi

G Editor : Gunawan Purba | 18 Feb 2026 | 18:30 WIB
Hinca Sampaikan Sikap DPR di Sidang MK, Nyatakan UU Telekomunikasi Konstitusi
Hinca Panjaitan

Menutup keterangannya, DPR berkesimpulan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tetap sah secara konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan,” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.