Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Hingga Kasusnya Tuntas, Sebaiknya Walikota Siantar Nonaktifkan Julham Situmorang

Editor: Redaksi Sinata.id
21 April 2025 | 20:06 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
kepala dinas perhubungan (kadishub) kota pematangsiantar julham situmorang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.

Patar Luhut Panjaitan.

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.

Julham telah pula ditetapkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan oleh penyidik.

Terkait status tersangka Julham Situmorang tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang beberapa hari lalu kepada Sinata.id mengatakan, mencopot jabatan karena berstatus tersangka merupakan tindakan menjustifikasi seseorang bersalah.

Namun, pendapat berbeda datang dari Patar Luhut Panjaitan, seorang Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Komisi 1 yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian.

Ditemui di ruangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan mengatakan, sebagai tersangka Julham akan disibukkan dengan urusan hukum yang ia hadapi. Baik untuk klarifikasi, maupun saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Kalau sudah tersangka, tentu banyak dibutuhkan klarifikasi, banyak pemeriksaan,” ujar Patar, Senin 21 April 2025.

Dengan demikian, sebutnya, maka waktu Julham akan banyak habis untuk menghadapi kasus hukumnya. Sehingga,  bila Walikota Pematangsiantar memperhatikan hal itu, maka ada baiknya walikota menonaktifkan Julham untuk sementara dari jabatan Kadishub Kota Pematangsiantar.

Penonaktifan sementara dilakukan, karena Julham belum tentu bersalah. “Karena belum tentu terpidana,” ungkapnya.

Sehingga penonaktifan sementara dilakukan, untuk menunggu perkara memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Digantikan dengan yang lain untuk sementara, hingga kasusnya tuntas,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Pematangsiantar menjerat tersangka Julham Situmorang dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi.

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2002, dengan pasal yang disangkakan, Julham terancam penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Tags: Julham SitumorangKepala Dinas Perhubungan (Kadishub)PematangsiantarPolres PematangsiantarTindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Berita Terkait

m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi sengketa lahan perumahan gri sempat memanas
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 23:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan,...

Baca SelengkapnyaDetails
sukoso winarto dan ramlan sinaga
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: RP
9 September 2025 | 22:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
pemko siantar bertemu dengan aliansi mahasiswa. (foto: sinata/roy)
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sepakati Tiga Poin Penting dalam Dialog Kenaikan NJOP Hingga 1000 Persen

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 20:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mengundang aliansi mahasiswa dan Masyarakat guna menindaklanjuti pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi gri dengan pengembang di kantor camat siantar martoba. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Pengembang Absen, Mediasi Sengketa GRI di Kantor Camat Belum Temukan Solusi

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 19:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Mediasi lanjutan antara warga perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI) dengan pengembang kembali digelar di Kantor Camat Siantar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sains

Kontroversi Jadi Bumbu Utama Popularitas di Media Sosial

10 September 2025 | 01:20 WIB
Religi

Hidup Kokoh dengan Datang, Mendengar, dan Melakukan Firman Tuhan

10 September 2025 | 01:00 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
Regional

Wali Kota Medan Bahas Kamtibmas dan Pungli Parkir dengan Kapolda Sumut

9 September 2025 | 21:20 WIB
Regional

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

9 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Polda Sumut Bongkar Perjudian di Tanah Karo, 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Sumut Jadi Lokasi Pelatihan Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-34

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Satbrimob Polda Sumut Latihan Anti Anarki

9 September 2025 | 21:17 WIB
Regional

Wagub Sumut Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebersamaan Lewat Haornas ke-42

9 September 2025 | 21:16 WIB
Regional

Rico Waas Gelar Rapat Darurat Atasi Tawuran di Belawan

9 September 2025 | 21:16 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id