Secara keseluruhan, jumlah lembaga dalam ekosistem pesantren mencapai 341.565 unit, dengan lebih dari 12,6 juta santri serta sekitar 2 juta ustaz dan tenaga pengajar.
Dengan cakupan yang sangat besar tersebut, HNW menilai penguatan anggaran bagi Ditjen Pesantren menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Menurutnya, peningkatan anggaran tidak cukup hanya berasal dari pengalihan anggaran Direktorat Pesantren yang saat ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam, tetapi juga perlu dukungan tambahan dari APBN.
“Ketika statusnya meningkat dari direktorat menjadi direktorat jenderal, tentu anggarannya juga harus diperkuat. Ini bisa bersumber dari pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan APBN sebagai bentuk perhatian negara terhadap pesantren,” ujarnya.
HNW menegaskan, pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjalanan bangsa, mulai dari perjuangan kemerdekaan hingga peran dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. (A18)
Sumber: Situs MPR
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.