Sinata.id – Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini menghadapi proses persidangan tanpa pendampingan sosok pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya selalu terlihat berada di barisan tim pembela saat penyidikan berlangsung.
Keputusan itu dibenarkan kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, yang menyampaikan bahwa keluarga telah memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Hotman pada tahap penuntutan.
“Untuk proses persidangan, keluarga menunjuk saya dan Pak Ari Yusuf Amir. Pak Hotman tidak lagi dilibatkan karena beliau sedang menangani beberapa perkara besar lainnya,” ujar Dodi, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Respons Fatwa MUI soal Pajak Bumi dan Hunian, Dirjen Pajak Siap Duduk Bareng
Dua Pengacara Baru Ambil Alih, Hotman Selesai di Tahap Penyidikan
Menurut keterangan Dodi, keputusan keluarga didasari pertimbangan profesional.
Hotman disebut tengah fokus pada sejumlah kasus besar yang juga memerlukan penanganan intensif, sehingga posisinya kembali digantikan tim hukum internal.
Ari Yusuf Amir, advokat senior dengan rekam jejak panjang menangani perkara nasional, kini masuk ke dalam tim inti pendampingan Nadiem.
Ari sebelumnya dikenal pernah membela mantan Mendag Tom Lembong di kasus impor gula.
“Setelah pertemuan dengan keluarga dan evaluasi dengan seluruh tim hukum, akhirnya kami resmi diberi kuasa sejak 17 November,” kata Ari.
Kasus Chromebook Masuk Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Siap Diadili
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 November 2025. Terdapat empat tersangka yang masuk dalam pelimpahan tahap dua, yaitu:
-
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar 2020–2021