MENU
Hukum Harus Lindungi Korban, Bukan Mengkriminalisasi Orang Tua
WA FB
Nasional

Hukum Harus Lindungi Korban, Bukan Mengkriminalisasi Orang Tua

G Editor : Gunawan Purba | 03 Feb 2026 | 10:49 WIB
Hukum Harus Lindungi Korban, Bukan Mengkriminalisasi Orang Tua
Rieke Diah Pitaloka

Lebih lanjut, ia mendorong pemberian sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, seperti pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi, pembatasan interaksi dengan lingkungan anak, serta pembayaran restitusi kepada korban.

“Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara lima hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang dibebani tuntutan,” ujarnya.

Selain membahas kasus tersebut, Rieke turut menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya karena viral.

Rieke pun meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring agar penanganan kasus child grooming dapat dilakukan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.