Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: Gunawan Purba
9 September 2025 | 22:01 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Simalungun
sukoso winarto dan ramlan sinaga

Sukoso Winarto dan Ramlan Sinaga

Pematangsiantar, Sinata.id – Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara.

Melalui suratnya, Sukoso menyampaikan penolakan dan protes atas penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, dengan wilayah kerja Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Ditemui Selasa 9 September 2025, Sukoso mempersoalkan keberadaan Ramlan Sinaga selaku pihak yang mewakili karyawan PT RAS, Arwan Sanjaya Cs melayangkan pengaduan ke UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Dimana Ramlan Sinaga, saat mewakil Arwan Sanjaya Cs, bertindak selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Perkebunan Kehutanan Pertambangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (Perhutani) SBSI.

Sementara di serikat buruh lainnya, Ramlan Sinaga juga merupakan Ketua Umum Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia.

Posisi Ramlan yang memimpin dua serikat buruh, menurut Sukoso tidak sesuai dengan amanah Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja-Serikat Buruh.

“Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh,” sebut Sukoso menyampaikan bunyi dari Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000.

Beranjak dari ketentuan Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tersebut, lanjut Sukoso, menjadi alasan untuk menolak dan protes atas penetapan Pengawas Ketenagakerjaan pada UPT Disnaker Sumut Wilayah III tertanggal 28 Agustus 2025.

“Karena yang mewakili buruh (pekerja) tersebut telah melanggar undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sukoso, kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan pelanggaran undang-undang tersebut kepada Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung. Lalu meminta UPT Disnaker untuk menangguhkan sementara pengaduan dari Ramlan Sinaga, dengan terlebih dahulu memverifikasi keberadaan Ramlan Sinaga di serikat buruh.

Hanya saja, tuturnya, penjelasan dan permintaan PT RAS diabaikan Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III. “Roby Wesman Sipayung mengabaikan penjelasan kami, sehingga kami menduga ada konspirasi,” ujarnya.

Dijelaskan juga oleh Sukoso Winarto, PT RAS tetap berkoordinasi dengan serikat buruh yang ada di perusahaan untuk melakukan perbaikan syarat-syarat kerja di PT RAS, sebagaimana amanah peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kemudian, terhadap Arwan Sanjaya Cs (delapan orang), PT RAS tetap merundingkan permasalahan secara kekeluargaan.

“Terbukti, ke delapan orang tersebut tetap bekerja seperti biasa,” tandas Sukoso, lalu menyatakan penolakan dan protes atas penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Sementara, Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung mengatakan, surat yang dilayangkan PT RAS ke Gubernur Sumut, Inspektorat dan Kadisnaker Sumut, berupa penolakan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan, merupakan hak dari perusahaan tersebut. “Saya juga mengapresiasi,” ucap Roby.

Sedangkan terkait keberadaan Ramlan, sebut Roby, pihaknya bekerja beranjak dari informasi yang diperoleh maupun dari pengaduan serikat buruh atau dari masyarakat.

Lalu, pengawas ketenagakerjaan memanggil dan meminta keterangan dari pekerja. Sehingga, tidak hanya berdasarkan pengaduan. “Jadi kami meminta keterangan dari pekerja secara langsung,” sebutnya.

Sementara Ramlan Sinaga mengatakan, bila ada perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja, muaranya bukan ke persoalan boleh tidaknya pihak serikat buruh mewakili buruh mengajukan sengketa ke pengawas tenaga kerja.

Ungkapnya, bila perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja terjadi, maka harus diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

“Bila terjadi perselisihan antara serikat buruh serikat pekerja, muaranya kan gak kesitu. Muaranya adalah, mengacu ke Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI. Maka di PHI lah orang itu mempersoalkan itu,” ucap Ramlan Sinaga.

Ramlan juga membantah dirinya ada berkonspirasi dengan Kepala  UPT Disnaker Wilayah III. “Itu saya jawab secara tegas, tidak ada konspirasi. Logikanya, kalau ada konspirasi, masak kami memprotes kepengawasan (unjuk rasa ke UPT Disnaker),” katanya. (*)

Berita Terkait

paket bungkusan berisi ganja kering di indah kargo siantar digagalkan kepolisian. (foto: ist)
Pematangsiantar

Paket Mencurigakan di Indah Cargo Siantar Ternyata Berisi Ganja Kering

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebuah paket kotak berwarna cokelat yang ditinggalkan oleh seorang pria tak dikenal di kantor cabang Indah Cargo...

Baca SelengkapnyaDetails
tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 920 pegawai terima surat keputusan (sk) bupati simalungun tentang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah perjanjian kerja (p3k). mereka yang diangkat, berasal dari formasi tahun 2024.
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:49 WIB

Simalungun, Sinata.id – Sebanyak 920 pegawai terima Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Mereka...

Baca SelengkapnyaDetails
periode maret hingga oktober 2025, polres pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. dari kasus itu, 140 tersangka diamankan.
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Periode Maret hingga Oktober 2025, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. Dari kasus itu, 140 tersangka...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Datang Pura-pura Baik, Agus Sianturi Pulang Bawa HP Tetangga, Lalu Dijual buat “Pompa”

30 Oktober 2025 | 13:18 WIB
News

Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal, Kapolrestabes: “Saya Akan Cek, Ricek, dan Finalcek!”

30 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Paket Mencurigakan di Indah Cargo Siantar Ternyata Berisi Ganja Kering

30 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Regional

Pemprovsu Harapkan ASN Mampu Menjadi Komunikator Profesional

30 Oktober 2025 | 09:21 WIB
News

2 Spesialis Pembobol Rumah di Langsa Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

30 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Generasi Muda di Era IPTEK: Saatnya Kembali kepada Firman Tuhan

30 Oktober 2025 | 06:48 WIB
Religi

Hanya Mati Sekali, Hidup Selamanya: Rahasia Menghindari Kematian Kedua Menurut Wahyu 2:11

30 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Religi

Menjadi Pekerja di Ladang Tuaian Tuhan: Pemuridan Sebagai Panggilan Sejati

30 Oktober 2025 | 06:44 WIB
Regional

Lapas Pangururan Kelebihan Kapasitas, Kalapas Minta Pemerintah Relokasi

30 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Regional

Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Toba

30 Oktober 2025 | 05:34 WIB
Regional

Pria Asal Humbahas Tewas Terlindas Truk di Bali

30 Oktober 2025 | 05:31 WIB
Regional

Pemkab Taput Usulkan Kepemilikan Saham 2 Persen dari Pengelolaan Panas Bumi 

30 Oktober 2025 | 05:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com