Pematangsiantar, Sinata.id – Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara.
Melalui suratnya, Sukoso menyampaikan penolakan dan protes atas penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, dengan wilayah kerja Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Ditemui Selasa 9 September 2025, Sukoso mempersoalkan keberadaan Ramlan Sinaga selaku pihak yang mewakili karyawan PT RAS, Arwan Sanjaya Cs melayangkan pengaduan ke UPT Disnaker Sumut Wilayah III.
Dimana Ramlan Sinaga, saat mewakil Arwan Sanjaya Cs, bertindak selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Perkebunan Kehutanan Pertambangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (Perhutani) SBSI.
Sementara di serikat buruh lainnya, Ramlan Sinaga juga merupakan Ketua Umum Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia.
Posisi Ramlan yang memimpin dua serikat buruh, menurut Sukoso tidak sesuai dengan amanah Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja-Serikat Buruh.
“Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh,” sebut Sukoso menyampaikan bunyi dari Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000.
Beranjak dari ketentuan Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tersebut, lanjut Sukoso, menjadi alasan untuk menolak dan protes atas penetapan Pengawas Ketenagakerjaan pada UPT Disnaker Sumut Wilayah III tertanggal 28 Agustus 2025.
“Karena yang mewakili buruh (pekerja) tersebut telah melanggar undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Sukoso, kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan pelanggaran undang-undang tersebut kepada Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung. Lalu meminta UPT Disnaker untuk menangguhkan sementara pengaduan dari Ramlan Sinaga, dengan terlebih dahulu memverifikasi keberadaan Ramlan Sinaga di serikat buruh.
Hanya saja, tuturnya, penjelasan dan permintaan PT RAS diabaikan Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III. “Roby Wesman Sipayung mengabaikan penjelasan kami, sehingga kami menduga ada konspirasi,” ujarnya.
Dijelaskan juga oleh Sukoso Winarto, PT RAS tetap berkoordinasi dengan serikat buruh yang ada di perusahaan untuk melakukan perbaikan syarat-syarat kerja di PT RAS, sebagaimana amanah peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kemudian, terhadap Arwan Sanjaya Cs (delapan orang), PT RAS tetap merundingkan permasalahan secara kekeluargaan.
“Terbukti, ke delapan orang tersebut tetap bekerja seperti biasa,” tandas Sukoso, lalu menyatakan penolakan dan protes atas penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III.
Sementara, Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung mengatakan, surat yang dilayangkan PT RAS ke Gubernur Sumut, Inspektorat dan Kadisnaker Sumut, berupa penolakan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan, merupakan hak dari perusahaan tersebut. “Saya juga mengapresiasi,” ucap Roby.
Sedangkan terkait keberadaan Ramlan, sebut Roby, pihaknya bekerja beranjak dari informasi yang diperoleh maupun dari pengaduan serikat buruh atau dari masyarakat.
Lalu, pengawas ketenagakerjaan memanggil dan meminta keterangan dari pekerja. Sehingga, tidak hanya berdasarkan pengaduan. “Jadi kami meminta keterangan dari pekerja secara langsung,” sebutnya.
Sementara Ramlan Sinaga mengatakan, bila ada perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja, muaranya bukan ke persoalan boleh tidaknya pihak serikat buruh mewakili buruh mengajukan sengketa ke pengawas tenaga kerja.
Ungkapnya, bila perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja terjadi, maka harus diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
“Bila terjadi perselisihan antara serikat buruh serikat pekerja, muaranya kan gak kesitu. Muaranya adalah, mengacu ke Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI. Maka di PHI lah orang itu mempersoalkan itu,” ucap Ramlan Sinaga.
Ramlan juga membantah dirinya ada berkonspirasi dengan Kepala UPT Disnaker Wilayah III. “Itu saya jawab secara tegas, tidak ada konspirasi. Logikanya, kalau ada konspirasi, masak kami memprotes kepengawasan (unjuk rasa ke UPT Disnaker),” katanya. (*)