MENU
Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III
WA FB
Berita

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

G Editor : Gunawan Purba | 09 Sep 2025 | 22:01 WIB
Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III
Sukoso Winarto dan Ramlan Sinaga

Pematangsiantar, Sinata.id - Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara.

Melalui suratnya, Sukoso menyampaikan penolakan dan protes atas penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, dengan wilayah kerja Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Ditemui Selasa 9 September 2025, Sukoso mempersoalkan keberadaan Ramlan Sinaga selaku pihak yang mewakili karyawan PT RAS, Arwan Sanjaya Cs melayangkan pengaduan ke UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Dimana Ramlan Sinaga, saat mewakil Arwan Sanjaya Cs, bertindak selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Perkebunan Kehutanan Pertambangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (Perhutani) SBSI.

Sementara di serikat buruh lainnya, Ramlan Sinaga juga merupakan Ketua Umum Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia.

Posisi Ramlan yang memimpin dua serikat buruh, menurut Sukoso tidak sesuai dengan amanah Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja-Serikat Buruh.

"Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh," sebut Sukoso menyampaikan bunyi dari Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000.

Beranjak dari ketentuan Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tersebut, lanjut Sukoso, menjadi alasan untuk menolak dan protes atas penetapan Pengawas Ketenagakerjaan pada UPT Disnaker Sumut Wilayah III tertanggal 28 Agustus 2025.

"Karena yang mewakili buruh (pekerja) tersebut telah melanggar undang-undang," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sukoso, kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan pelanggaran undang-undang tersebut kepada Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung. Lalu meminta UPT Disnaker untuk menangguhkan sementara pengaduan dari Ramlan Sinaga, dengan terlebih dahulu memverifikasi keberadaan Ramlan Sinaga di serikat buruh.

Hanya saja, tuturnya, penjelasan dan permintaan PT RAS diabaikan Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III. "Roby Wesman Sipayung mengabaikan penjelasan kami, sehingga kami menduga ada konspirasi," ujarnya.

Dijelaskan juga oleh Sukoso Winarto, PT RAS tetap berkoordinasi dengan serikat buruh yang ada di perusahaan untuk melakukan perbaikan syarat-syarat kerja di PT RAS, sebagaimana amanah peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.