Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: RP
9 September 2025 | 22:01 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Simalungun
sukoso winarto dan ramlan sinaga

Sukoso Winarto dan Ramlan Sinaga

Pematangsiantar, Sinata.id – Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara.

Melalui suratnya, Sukoso menyampaikan penolakan dan protes atas penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, dengan wilayah kerja Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Ditemui Selasa 9 September 2025, Sukoso mempersoalkan keberadaan Ramlan Sinaga selaku pihak yang mewakili karyawan PT RAS, Arwan Sanjaya Cs melayangkan pengaduan ke UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Dimana Ramlan Sinaga, saat mewakil Arwan Sanjaya Cs, bertindak selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Perkebunan Kehutanan Pertambangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (Perhutani) SBSI.

Sementara di serikat buruh lainnya, Ramlan Sinaga juga merupakan Ketua Umum Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia.

Posisi Ramlan yang memimpin dua serikat buruh, menurut Sukoso tidak sesuai dengan amanah Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja-Serikat Buruh.

“Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh,” sebut Sukoso menyampaikan bunyi dari Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000.

Beranjak dari ketentuan Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tersebut, lanjut Sukoso, menjadi alasan untuk menolak dan protes atas penetapan Pengawas Ketenagakerjaan pada UPT Disnaker Sumut Wilayah III tertanggal 28 Agustus 2025.

“Karena yang mewakili buruh (pekerja) tersebut telah melanggar undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sukoso, kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan pelanggaran undang-undang tersebut kepada Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung. Lalu meminta UPT Disnaker untuk menangguhkan sementara pengaduan dari Ramlan Sinaga, dengan terlebih dahulu memverifikasi keberadaan Ramlan Sinaga di serikat buruh.

Hanya saja, tuturnya, penjelasan dan permintaan PT RAS diabaikan Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III. “Roby Wesman Sipayung mengabaikan penjelasan kami, sehingga kami menduga ada konspirasi,” ujarnya.

Dijelaskan juga oleh Sukoso Winarto, PT RAS tetap berkoordinasi dengan serikat buruh yang ada di perusahaan untuk melakukan perbaikan syarat-syarat kerja di PT RAS, sebagaimana amanah peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kemudian, terhadap Arwan Sanjaya Cs (delapan orang), PT RAS tetap merundingkan permasalahan secara kekeluargaan.

“Terbukti, ke delapan orang tersebut tetap bekerja seperti biasa,” tandas Sukoso, lalu menyatakan penolakan dan protes atas penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Sementara, Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung mengatakan, surat yang dilayangkan PT RAS ke Gubernur Sumut, Inspektorat dan Kadisnaker Sumut, berupa penolakan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan, merupakan hak dari perusahaan tersebut. “Saya juga mengapresiasi,” ucap Roby.

Sedangkan terkait keberadaan Ramlan, sebut Roby, pihaknya bekerja beranjak dari informasi yang diperoleh maupun dari pengaduan serikat buruh atau dari masyarakat.

Lalu, pengawas ketenagakerjaan memanggil dan meminta keterangan dari pekerja. Sehingga, tidak hanya berdasarkan pengaduan. “Jadi kami meminta keterangan dari pekerja secara langsung,” sebutnya.

Sementara Ramlan Sinaga mengatakan, bila ada perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja, muaranya bukan ke persoalan boleh tidaknya pihak serikat buruh mewakili buruh mengajukan sengketa ke pengawas tenaga kerja.

Ungkapnya, bila perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja terjadi, maka harus diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

“Bila terjadi perselisihan antara serikat buruh serikat pekerja, muaranya kan gak kesitu. Muaranya adalah, mengacu ke Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI. Maka di PHI lah orang itu mempersoalkan itu,” ucap Ramlan Sinaga.

Ramlan juga membantah dirinya ada berkonspirasi dengan Kepala  UPT Disnaker Wilayah III. “Itu saya jawab secara tegas, tidak ada konspirasi. Logikanya, kalau ada konspirasi, masak kami memprotes kepengawasan (unjuk rasa ke UPT Disnaker),” katanya. (*)

Berita Terkait

m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi sengketa lahan perumahan gri sempat memanas
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 23:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan,...

Baca SelengkapnyaDetails
tim tp pkk sumut kunjungi simalungun. ist
Simalungun

Empat Nagori – Satu Kecamatan di Simalungun Jadi Percontohan Lomba PKK Sumut 2025

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 20:38 WIB

Simalungun, Sinata.id - Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring ke Kabupaten Simalungun dalam rangka evaluasi pelaksanaan 10...

Baca SelengkapnyaDetails
pemko siantar bertemu dengan aliansi mahasiswa. (foto: sinata/roy)
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sepakati Tiga Poin Penting dalam Dialog Kenaikan NJOP Hingga 1000 Persen

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 20:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mengundang aliansi mahasiswa dan Masyarakat guna menindaklanjuti pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi gri dengan pengembang di kantor camat siantar martoba. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Pengembang Absen, Mediasi Sengketa GRI di Kantor Camat Belum Temukan Solusi

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 19:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Mediasi lanjutan antara warga perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI) dengan pengembang kembali digelar di Kantor Camat Siantar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
Regional

Wagub Sumut Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebersamaan Lewat Haornas ke-42

9 September 2025 | 21:16 WIB
Regional

Pemko Medan Gandeng BKMT untuk Program Keagamaan dan UMKM Halal

9 September 2025 | 21:10 WIB
Regional

Sekdaprov Sumut Dorong Kabupaten-Kota Proaktif Kendalikan Inflasi dan Percepat Belanja Daerah

9 September 2025 | 21:04 WIB
Regional

Wagub Sumut Blak-blakan Soal Inflasi dan Kemiskinan, Singgung Harga Cabai & Beras

9 September 2025 | 20:59 WIB
Regional

Ketua DWP Sumut Tekankan Peran Perempuan dalam Pencegahan Stunting

9 September 2025 | 20:48 WIB
Regional

Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika di Hari yang Sama

9 September 2025 | 20:39 WIB
Simalungun

Empat Nagori – Satu Kecamatan di Simalungun Jadi Percontohan Lomba PKK Sumut 2025

9 September 2025 | 20:38 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sepakati Tiga Poin Penting dalam Dialog Kenaikan NJOP Hingga 1000 Persen

9 September 2025 | 20:18 WIB
Pematangsiantar

Pengembang Absen, Mediasi Sengketa GRI di Kantor Camat Belum Temukan Solusi

9 September 2025 | 19:56 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id