MENU
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
WA FB
Hukum & Peristiwa

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

T Editor : Tigor Munthe | 12 May 2026 | 20:19 WIB
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Ibrahim Arief. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (12/5/2026).

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Ibrahim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Hakim menyatakan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” kata hakim.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Ibrahim tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa.

“Membebaskan Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primer tersebut,” tutur hakim.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.