Jika dokumen diberikan, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam mendorong keterbukaan informasi di tingkat daerah. Namun, apabila terjadi penolakan atau sengketa informasi, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Publik kini menunggu langkah KPU Pematangsiantar dalam merespons permohonan yang dinilai menyangkut prinsip transparansi dan good governance tersebut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.