Purbaya memastikan pelaku impor pakaian bekas akan dikenai hukuman tambahan berupa denda besar, sekaligus pencabutan izin impor secara permanen.
Ia bahkan mengaku baru memahami bagaimana praktik industri balpres bekerja. Selama ini, negara justru menanggung kerugian karena harus membiayai proses pemusnahan barang serta proses hukum pelakunya.
“Yang terjadi malah negara keluar biaya untuk musnahkan barang dan mengurus proses pidananya. Tidak ada pemasukan dari dendanya. Itu tidak boleh berlanjut,” tegasnya.
Nama-nama importir yang terlibat disebut sudah berada di tangan pemerintah dan tinggal menunggu langkah final untuk memasukkan mereka ke daftar hitam. [a46]