Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres itu mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta, memiliki target, Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Politisi Fraksi PKB ini menyampaikan, terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut menjadi Ibu Kota Politik menjadikan pembangunan IKN semakin jelas. Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan hasil kerjanya.
“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen terhadap pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya menjadi triger bagi kinerja OIKN,” ujarnya.
Anggota DPR RI ini menyebut, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi landasan dalam peta jalan pembangunan IKN, sebagai Ibu Kota Politik tahun 2028 mendatang.
Hingga selanjutnya Khozin mengingatkan OIKN, agar segera menjadikan tahun 2028 sebagai target. “Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari berbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai pemberitaan The Guardian cenderung negatif dan pesimistis, akan berdampak pada citra buruk bagi IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal, apabila tidak dilakukan mitigasi dan upaya netralisir oleh OIKN.
“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image baik harus terus dijaga, tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Diantara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” kata Khozin. (*)