Inovasi ini hadir di saat yang tepat — menjelang berlakunya kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal.
Dengan alat yang portabel dan mudah digunakan, diharapkan proses sertifikasi dapat lebih cepat, terjangkau, dan merata — terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh penjuru Indonesia. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.