Ia menjelaskan istilah “pengusaha hitam” yang dimaksud dalam pledoinya merujuk pada praktik-praktik yang dinilai merugikan pekerja, seperti penahanan ijazah, penundaan upah, hingga permainan pesangon.
Namun demikian, Noel menegaskan tidak semua pengusaha bertindak semena-mena terhadap pekerja.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,435 miliar yang wajib dibayarkan.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman pidana penjara akan ditambah selama dua tahun. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.