Wakil Ketua DPRD Siantar: Perwa Nomor 10 Tahun 2018 Cacat Hukum
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar dari Partai Nasdem, Frengki Boy Saragih secara tegas menyatakan, keberadaan Perwa Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018, cacat hukum, karena berlandaskan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang sudah dicabut dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.