Sinata.id – Kabar hilangnya influencer China, “Sister Orange”, yang sempat memicu gelombang pencarian di media sosial, berbalik drastis. Otoritas Kamboja memastikan bahwa perempuan bernama asli Zhang Mucheng itu bukan sekadar menghilang, melainkan ditahan polisi karena diduga terlibat jaringan penipuan daring (pig butchering) dan perdagangan manusia lintas negara.
Informasi tersebut dikonfirmasi aparat setempat kepada The Cambodia China Times, menegaskan bahwa Zhang diamankan pada 13 November 2025, sehari sebelum ia dijadwalkan pulang ke China.
Hilang Dua Hari, Ternyata Masuk Sel Tahanan
Zhang diketahui berangkat ke Kamboja awal November untuk menemui kekasihnya, pria yang dikenal sebagai “Brother Long”, yang mengaku mengelola restoran sekaligus hotel di Sihanoukville, wilayah yang selama bertahun-tahun mendapat sorotan sebagai pusat aktivitas scam, telecom fraud, dan sindikat kriminal digital.
Keluarga mulai panik karena sejak 12 November, Zhang tak bisa dihubungi.
Pesawat pulangnya pada 13 November tidak pernah ia naiki.
Unggahan permintaan bantuan pun membanjiri Douyin dan Weibo, hingga para fans menggalang dana untuk mencari keberadaannya di Kamboja.
Namun justru setelah pencarian viral, polisi Kamboja merilis foto tahanan Zhang berikut rangkaian dugaan aktivitas kriminalnya.
Baca Juga: Sister Orange, Kreator Konten China Hilang di Kamboja Usai Temui Kekasih
Kelola Aliran Dana Scam dan Perdagangan Manusia
Dalam penyelidikan, Zhang diduga terlibat sindikat penipuan daring (online fraud), membantu jaringan kriminal memindahkan korban ke Kamboja, berperan pada operasi perdagangan manusia lintas negara, serta menerima aliran dana hasil kejahatan melalui rekening bank atas namanya.
Seorang sumber anonim menyebut, transaksi bernilai besar berulang kali masuk ke rekening Zhang selama Oktober hingga November 2025, periode yang sama dengan aktivitas perpindahan korban yang kini tengah diusut aparat.
Ancaman Hukuman Berat
Di bawah hukum pidana Kamboja, penipuan dapat dihukum 2–5 tahun penjara, dan perdagangan manusia & transfer lintas negara ilegal dapat berujung 7–15 tahun penjara.